Wednesday , July 2 2025
Home / Bali / Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul

Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul

Denpasar,  Selasa  21  Januari  2020

 

Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul

 

 

 

BALI,  INDEX  –   Oleh karena adanya indikasi kenjanggalan proses sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Badung.Puluhan warga perwakilan dari dua Desa yaitu Desa Tanjung Benoa dan Mumbul yang menamakan diri tim “ Zona Merah ” mendatangi gedung DPRD Bali, Senin (20/1/2020). Kedatangan warga untuk mempertanyakan kendala penyertifikatan tanah yang lama terkatung – katung.

 

Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali membuka data status tanah Tanjung Benoa dan Mumbul secara terbuka.

 

Ketua tim zona merah I Wayan Hardika mengatakan, tanah yang mereka huni selama ini, sudah memasuki empat generasi, dimana lahan tersebut digunakan untuk pemukiman, tempat suci, dan balai Banjar.

 

” Lahan yang sudah diduduki tersebut oleh leluhurnya sejak tahun  1928 silam sudah ada, waktu itu hanya ada dua kelompok,” tutur Hardika.

 

Berdasarkan gambar atau peta lahan tanah tersebut, ada dua jenis petak lahan yang berbeda, ada yang berwarna putih dan merah. Dimana menurut BPN kalau yang berwarna putih merupakan tanah yang belum bersertifikat, sedangkan yang berwarna merah adalah tanah yang sudah bersertifikat.

 

Yang dirinya pertanyakan sekarang, ada di lahan berwarna merah ada yang belum bisa disertifikatkan, padahal ada keinginan masyarakat untuk menyertifikatkan tanah tersebut namun tidak kunjung selesai entah apa yang menjadi kendala.

 

Selain itu, padahal zona merah ini, ada yang bersertifikat, untuk itu dirinya meminta keadilan, jika bisa disertifikatkan seluruhnya boleh. Kalau tidak boleh ya agar seluruhnya tidak boleh. Agar tidak ada tumpang tindih untuk pembuatan sertifikat ini.

 

Sementara Ketua Komisi III, I Nyoman Adnyana akan memberi kesempatan selama dua minggu kepada pihak terkait dalam hal ini Biro Aset Daerah dan BPN untuk mencari data dan bukti-bukti terkait tanah tersebut. Setelah itu baru akan ditindak lanjuti.

 

Selain itu, kalau bisa direkomendasi, tanah itu jika memang benar milik Pemprov Bali pihaknya siap memfasilitasi untuk diserahkan kepada warga.

 

“ Nanti lihat waktunya, kalau memang perlu dewan akan turun meninjau lokasi lahan tersebut,” jelas mantan anggota DPRD Bangli itu.

 

Menurutnya,  kasus ini merugikan masyarakat. Karena mereka tidak bisa menguasai penuh haknya. Menurutnya, pihak dewan siap memperjuangkan sesuai hak masing-masing warga.Dirinya juga menyayangkan kasus seperti ini terjadi, terkait dalam satu bidang tanah ada yang boleh dan tidak. Pihaknya meminta BPN terbuka dan transfaran dalam hal ini.

 

“ Kami beri solusi, bahwa pola yang bisa ditempuh dengan menggunakan lembaga, misal atas nama Desa Adat mengajukan permohonan untuk mengajukan penyertifikatan atas persetujuan Bupati, tentu ini perlu rembug terlebih dahulu,” jelas politikus PDIP asal Sekaan, Kintamani yang dikenal vokal itu saat di temui di Denpasar-Bali, Senin (20/1/2020)

 

Hal serupa juga terjadi di Buleleng, akhirnya pihaknya bisa membantu 20 bidang tanah sudah ditandatangani.

 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu, Wakil Ketua DPRD Tjok Asmara Putra Sukawati, Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya, Ketut Rohcineng, Ketut Juliarta, serta instansi terkait.

 

Dilain sisi menurut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini diwakili oleh Ni Ketut Porda Handayani selaku Kasi Pengadaan, mengatakan, sesuai program Jokowi, mulai pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017, pihaknya diwajibkan jajaran BPN mendata bidang tanah, baik tanah bermasalah, tanah negara, maupun lahan belum disertifikatkan.2018 kelanjutannya turun ke kecamatan Kuta Selatan, tepatnya di Desa Tanjung Benoa, melakukan PTSL terhadap bidang tanah tersebut dilengkapi dengan membawa peta, dikombinasikan dengan peta yang ada untuk memudahkan mengecek bidang tanah yang ada di Kabupaten Badung.

 

Terkait masalah warna ada yang berwarna merah atau putih tersebut untuk memudahkan mendata, karena disana ada tanah DN (Daratan Negara). Tujuan PTSL mencari data benar dan lengkap.

 

Khusus Tanjung Benoa, yang berwarna merah adalah tanah DN, itu dapat direkomendasikan ke Pemprov, DN adalah aset Pemprov.

 

“ Jika subjek sudah jelas kami siap memfasilitasi untuk menyertifikatkan, kalau subjek belum jelas belum berani menyertifikatkan,” paparnya.

 

Pihaknya pun tidak mau gegabah dalam penyertifikatan tanah tersebut. Harus didukung oleh data atau bukti dari Biro Aset Daerah dan BPN pula siap bersinergi begitu pula dengan masayarakat.

(079)

1,016

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Selasa 01 Juli  2025 73

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 76