Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 20  Juli  2021

 

Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

Gubernur Bali Wayan Koster

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum ketentuan yang berlaku dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hampir sama dengan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.

” Ada sejumlah kelonggaran aturan dalam masa perpanjangan PPKM pada 21 hingga 25 Juli 2021, dibandingkan dengan regulasi yang tertuang dalam SE PPKM Darurat sebelumnya.Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, maka dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non esensial,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Selasa (20/7/2021).

Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu:

  1. Sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
  2. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).
  3. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata, dan lain-lain.

Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021. Dengan berlakunya edaran ini, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Bali mengingatkan, keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali.

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” sambung Koster.

Gubernur Bali Wayan Koster  mengimbau masyarakat Bali, hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik. Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing.

” Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun, sejak pandemi ini muncul pada Maret 2020,” imbuhnya.

Gubernur Bali juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhakti-nya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas profesionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien covid-19, melaksanakan tracing, testing, treatment, serta vaksinasi masyarakat.

“Mari kita membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong, saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” pungkas Koster.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat  DPRD  Bali

    Sekretariat  DPRD  Bali

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali, Senin  31  Juli  2023 Sekretariat  DPRD  Bali

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 30  Agustus  2021     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi besar-besaran terhadap puluhan perwira dari perwira tinggi atau pati hingga perwira menengah atau pamen. Tercatat ada 15 jenderal yang dipindah untuk menempati jabatan barunya, salah satunya Brigjen Teddy Minahasa Putra yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Melalui siaran […]

  • Rakornas TPAKD 2025 :  Arya Wibawa Dorong Pemeraataan Akses Keuangan Seluruh Masyarakat Kota Denpasar

    Rakornas TPAKD 2025 :  Arya Wibawa Dorong Pemeraataan Akses Keuangan Seluruh Masyarakat Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 10 Oktober  2025 Rakornas TPAKD 2025 :  Arya Wibawa Dorong Pemeraataan Akses Keuangan Seluruh Masyarakat Kota Denpasar   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Rakornas TPAKD 2025, bersama Gubenur, Bupati, Walikota, seluruh Indonesia. Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri hadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan […]

  • Resmikan Dua Bandara Baru di Papua, Presiden: Manfaatkan Sebaik-baiknya

    Resmikan Dua Bandara Baru di Papua, Presiden: Manfaatkan Sebaik-baiknya

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Fakfak, Jumat  24  November  2023 Resmikan Dua Bandara Baru di Papua, Presiden: Manfaatkan Sebaik-baiknya   Presiden Joko Widodo meresmikan Bandar Udara Siboru dan Bandar Udara Douw Aturure, pada Kamis, 23 November 2023 di Bandar Udara Siboru, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Foto: BPMI Setpres/Kris Papua  Barat ,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa wilayah […]

  • index

    index

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Mangupura,  Minggu  23  April 2023      

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 09 Mei 2024  

expand_less