Jakarta, Jumat 17 September 2021
Polres Jakarta Pusat Ungkap Kasus Narkoba Inek Palsu di Johar Baru
Gelar Ekpose Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021)
Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik rumahan inex palsu di Johaf Baru, Jakarta Pusat .Pabrik inek palsu ini sudah beroperasi 4-5 bulan.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah pihak yang terlibat tawuran antarwarga di Johar Baru. Mereka terindikasi menggunakan narkoba sebelum tawuran.
” Untuk tersangka yang home industriy, ini sudah berjalan sekitar 4-5 bulan,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto melalui keteranganya di Polres Metro Jakarta Pusat , Kamis (16/9/2021).
Dari sinilah kami melakukan penyidikan dan dalam kurun waktu satu bulan ini, telah mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tiga TKP.
” Pertama, kita awali dengan pengungkapan penyalahgunaan narkotika home industry inek palsu. Kenapa dikatakan inek palsu, karena ini bahan-bahannya adalah korileks dan pil pina. Untuk lokasi home industri ini berada di Johar Baru dengan omset dalam seminggu, mereka mampu menghasilkan tiga ribu butir. Dengan nilai keuntungan sangat fantastis,” jelasnya.
Lokasi peredarannya hanya di Jakarta. Alhamdulillah kami mengamankan para pelaku pembuatnya dan alat-alatnya.
Alat-alatnya sangat sederhana hanya sebatas pensil spidol dan obat-obatan Kedua, kita juga mengungkap peredaran sabu dua tkp jaringan yang sama. Kami amankan bandarnya. Kami indikasi dari jaringan malaysia. Total sabu yang kita amankan dua kilogram. Kita amankan di Jakarta Timur. Karena awal penyelidikan kita dari Jakarta Pusat.
Kemudian kita kembangkan dan amankan bandarnya di jaktim. Pertama di ciracas dan kedua di pulo gadung. Total tersangka yang kita amankan sebanyak umtuk home industri tiga orang.
Untuk teesangka peredaran sabu tkp ciracas satu orang, tkp di pulogadung tujuh orang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Hartono/009)