Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK Buka Ruang Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir Bali

OJK Buka Ruang Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 12 September  2025

OJK Buka Ruang Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  OJK menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali. Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana, OJK memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi debitur terdampak banjir beberapa hari yang lalu.

OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022.

Melalui siaran tertulisnya di jelaskan, sebelumnya, OJK juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19 dengan mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha. Dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

(112)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  14  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

    Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  7 Mei 2021   Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen   Kadiv Humas Polri lrjen Argo Yuwono   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Polri melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran. Penyekatan diberlakukan mulai tanggal 6 -17 Mei 2021. Kadiv Humas Polri […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  25   September  2025 Renungan  Joger

  • Bupati Tabanan Terima Audiensi sekaligus Perkenalan KPN Tabanan yang Baru

    Bupati Tabanan Terima Audiensi sekaligus Perkenalan KPN Tabanan yang Baru

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tabanan,  Rabu  03  November  2021   Bupati Tabanan Terima Audiensi sekaligus Perkenalan KPN Tabanan yang Baru Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Sekda, para Asisten dan OPD terkait, menerima audiensi Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang baru, Achmad Peten Sili, S.H., M.H. bertempat di Kantor Bupati,Rabu (3/11/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan Dr. I […]

  • Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

    Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 2.639
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026 Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana! salah satu proyek villa  di LSD,Bali.   Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis   12  September  2019   Renungan  JOGER  

expand_less