Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 1.702
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Senin  02  Maret  2026

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.
Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat salah  satu  pemegang  saham ‘ Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GRO Indonesia
  • Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.
  • Dugaan penahanan ijazah karyawan.
  • Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.
  • Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.
  • Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan
Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.
2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar
Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).
Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.
3. Penganiayaan
Melanggar Pasal 351 KUHP.
Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.
5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.
Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam rapat RDP tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agustus 2022  Renungan  JOGER

    Agustus 2022 Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu   06  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah

    Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 Oktober 2021   Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah     PLN kembali menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali. Sepanjang Januari hingga September 2021 PLN telah selesaikan 11.318 sertipikat tanah. Bali,  indonesiaexppse.co.id — PT PLN (Persero) terus berkomitmen […]

  • Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

    Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  11  Desember  2020   Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memperlihatkan surat pencekalan Rizieq Shihab saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020)   JAKARTA,indonesiaexpose.co id – Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri […]

  • AKBP Adi Benny Cahyono Jabat Kapolres Garut

    AKBP Adi Benny Cahyono Jabat Kapolres Garut

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 27  Oktober  2020   AKBP Adi Benny Cahyono Jabat Kapolres Garut   JAWA  BARAT, INDEX  – Tradisi pedang pora penyambutan Kapolres Garut yang baru AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si dipenuhi karangan bunga, berlangsung di Mapolres Garut, Selasa (27/10/2020) Kegiatan farewell and welcome parade dilaksanakan secara sederhana dan mengikuti standar protokol kesehatan tanpa […]

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  Juli  2020

  • DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

    DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin 03  Pebruari  2025 DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran   DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi warga Desa Adat Jimbaran sengketa tanah 280 hektar, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini […]

expand_less