Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 1.252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Senin  02  Maret  2026

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.
Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat salah  satu  pemegang  saham ‘ Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GRO Indonesia
  • Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.
  • Dugaan penahanan ijazah karyawan.
  • Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.
  • Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.
  • Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan
Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.
2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar
Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).
Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.
3. Penganiayaan
Melanggar Pasal 351 KUHP.
Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.
5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.
Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam rapat RDP tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

    BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Depok ,Sabtu 13  November  2021 BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2. Kepala BKD Kota Depok , Nina Suzana. / foto/Dok. Diskominfo. Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang […]

  • Pujawali ring Pura Dhipa Buana PLN UID Bali

    Pujawali ring Pura Dhipa Buana PLN UID Bali

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  11  Januari  2020   Pujawali ring Pura Dhipa Buana PLN UID Bali   BALI, INDEX  –  General Manager PLN UID Bali, Nyoman S. astawa , beserta seluruh karyawan dan karyawati melakukan sembahyang bersama serangkaian Puncak Pujawali di Pura Dipa Bhuana kantor PLN UID BALI, kamis (10/01) . Serangkaian pujawali kali ini diawali dengan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  08  Januari 2024

  • Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

    Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 15  November 2021   Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, […]

  • Wabup Bangli I Wayan Diar   Serahkan Bantuan Banten Upaksaksi  Pengabenan  Masal  Senilai Rp 156  Juta

    Wabup Bangli I Wayan Diar   Serahkan Bantuan Banten Upaksaksi  Pengabenan  Masal  Senilai Rp 156  Juta

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 28  Juli  2022   Wabup Bangli I Wayan Diar   Serahkan Bantuan Banten Upaksaksi  Pengabenan  Masal  Senilai Rp 156  Juta   Wabup  Bangli I Wayan Diar menyerahkan bantuan banten Upasaksi Pengabenan di beberapa lokasi Desa Adat di Kab. Bangli yang sedang melaksanakan Upacara Pitra Yadnnya (ngaben masal),Rabu (27/7/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna meringankan […]

  • PT. Pegadaian  Kanwil  VII  Denpasar

    PT. Pegadaian  Kanwil  VII  Denpasar

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  18  Maret  2026 PT. Pegadaian  Kanwil  VII  Denpasar  

expand_less