Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah

Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 04 Oktober 2021

 

Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah

 

 

PLN kembali menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali. Sepanjang Januari hingga September 2021 PLN telah selesaikan 11.318 sertipikat tanah.

Bali,  indonesiaexppse.co.id — PT PLN (Persero) terus berkomitmen melakukan sertifikasi aset negara untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selama Januari – September 2021, PLN telah mengamankan aset negara lebih dari Rp 2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertipikat tanah di Indonesia.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah. Hal tersebut dapat direalisasikan berkat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Selama Januari – September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertipikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke,” kata Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, Senin (4/10/2021).

Darmawan menambahkan, khusus di Provinsi Bali, selama Januari – September 2021, PLN telah menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertipikat tanah.

“Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen,” ujar Darmawan.

Darmawan mengucapkan, apresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.

“Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia,” ujar Darmawan.

Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal juga mengatakan melalui reformasi agraria ini BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah ini. Salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

“Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN,” ujar Sunraizal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

Ia menilai, kerjasama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.

“Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah,” ujar Alexander.

Ia mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini. Ia menilai, kerjasama dan kolaborasi ini tak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.

“Langkah bersama ini kami dorong. Agar apa? agar penerimaan negara kita juga makin bagus dan masyarakat juga gak terbebani dengan biaya biaya yang emang gak semestinya dibebankan,” ujar Alexander.

Tanpa kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, upaya sertifikasi aset PLN belum menemukan jalan terang. Pasalnya, PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil.

Aset-aset tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri.

Hingga 2019 yang bersertifikat baru 30 persen. Untuk mempercepat sertifikasi aset negara, PLN memerlukan dukungan semua pihak agar pemanfaatannya dapat dilakukan semaksimal mungkin.

“Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri,” ujar Darmawan.

Sinergi membuahkan hasil. Darmawan menjelaskan, berkat kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, PLN telah menerima sertipikat tambahan sebanyak 20.000 sertipikat tanah dari berbagai Kantah BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun pada 2020.

“Prestasi ini tentu tidak terlepas dari dukungan BPN, Pemda, dan KPK. Melalui kerja sama dan dukungan dari lintas instansi ini, kami mengharapkan seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023,” ujar Darmawan.

Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung rencana PLN dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah yang dimanfaatkan oleh PLN, khususnya di wilayah Bali. Ia memahami bahwa untuk menyelesaikan penataan aset tanah butuh kerjasama dan koordinasi semua pihak.

“Khususnya untuk program sertifikasi tanah PLN, kami dari Pemprov Bali sangat mendukung rencana ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin yang kami bisa untuk mendukung langkah penyelamatan aset dan penataan aset tanah ini. Langkah ini juga beriringan dengan langkah Pemprov Bali dalam melakukan penataan aset,” tandas Koster.

(077)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  November  2024

  • DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur

    DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01 Juni  2026 DPRD Bali Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran BTID ke Gubernur       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Dugaan pelanggaran yang menyeret PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memastikan […]

  • Pelatih rotasi pemain usai pastikan BNI lolos ke final Proliga

    Pelatih rotasi pemain usai pastikan BNI lolos ke final Proliga

    • calendar_month Jumat, 15 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Malang, Jumat 15 Februari 2019 Pelatih rotasi pemain usai pastikan BNI lolos ke final Proliga Pemain Jakarta BNI 46 merayakan kemenangan atas Samator di GOR Ken Arok Malang, Jumat dan memastikan lolos ke final Proliga 2019 (Foto/Ist) JATIM, INDEX – Pelatih tim putra Jakarta BNI 46 Samsul Jais akan merotasi pemain pada dua laga tersisa […]

  • Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hardiknas Dan Hari Otonomi Daerah

    Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hardiknas Dan Hari Otonomi Daerah

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 04 Mei 2023 Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hardiknas Dan Hari Otonomi Daerah       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Tekankan pentingnya Pendidikan pada generasi muda di Tabanan, sekaligus menyukseskan program “Merdeka Belajar” dari Pemerintah Pusat, Bupati Tabanan dalam hal ini diwakili oleh Sekda Dr. I Gede Susila.,S.Sos.,M.Si, sampaikan beberapa point penting dari Menteri […]

  • Perksekusi dan main hakim sendiri dalam pelayanan Transportasi langgar Hak Konsumen sesuai UU No.8/1999 

    Perksekusi dan main hakim sendiri dalam pelayanan Transportasi langgar Hak Konsumen sesuai UU No.8/1999 

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sidoarjo,  Jumat  21  Juni  2019   Perksekusi dan main hakim sendiri dalam pelayanan Transportasi langgar Hak Konsumen sesuai UU No.8/1999 Helmi direktur PT. Kanigara Jaya Raya – Transport online (kanan) jabat tangan dengan Sandy Wijaya Manager operasional Jayamahe Transport -Transport online, (kiri)   JATIM, INDEX  – Pasca aksi persekusi dan main hakim sendiri (pengempesan ban dan perusakan mobil) […]

  • Bantu Kendaraan Hindari Pos Penyekatan, Dua Warga Klakah Diamankan Polisi

    Bantu Kendaraan Hindari Pos Penyekatan, Dua Warga Klakah Diamankan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 15 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Lumajang, Sabtu 15 Mei 2021   Bantu Kendaraan Hindari Pos Penyekatan, Dua Warga Klakah Diamankan Polisi   (Foto/ist)   Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id – Polres Lumajang mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pungli kepada pemudik untuk menghindari Pos Penyekatan di Jembatan Timbang Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (14/5/2021) […]

expand_less