Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kanwil VII PT Pegadaian Denpasar : Dampak Virus Covid-19 transaksi Gadai Naik 10 Persen

Kanwil VII PT Pegadaian Denpasar : Dampak Virus Covid-19 transaksi Gadai Naik 10 Persen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  18  April  2020

 

Kanwil VII PT Pegadaian Denpasar : Dampak Virus Covid-19 transaksi Gadai Naik 10 Persen

 

 Asisten Manager Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan di kantornya, Jumat (17/4/2020).

 

BALI,  INDEX   –   Dampak mewabahnya virus Corona (Covid-19) yang berlangsung hampir dua bulan ini sangat dirasakan warga Bali. Hal ini terlihat dari ramainya kantor pegadaian di yang berlokasi di Jalan Niti  Mandala Renon, Denpasar, Bali. Mereka umumnya hendak menggadaikan harta benda, termasuk perhiasan, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Transaksi gadai pun naik mencapai 10 persen.

 

“Untuk transaksi gadai naik 10 persen dan non-gadai 80 persen. Kalau barang, kami masih tetap perhiasan emas dan berlian. Selainnya, barang elektronik dan kendaraan bermotor. Kalau dampak penyebaran virus, justru kami mengalami kenaikan (transaksi) karena kami yakin masyarakat butuh data yang fresh untuk mengurangi dampak,” ujar  Asisten Manager Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan di kantornya, Jumat (17/4/2020).

 

Menurutnya,  dalam penanganan Covid-19, PT Pegadaian juga memberikan relaksasi kepada nasabah berupa perperpanjangan jangka waktu pembiayaan, sampai batas maksimum jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.

 

“Untuk KCA seperti emas, batas waktu penembusan maksimal 4 bulan. Tapi kalau nasabah yang perlu waktu perpanjangan, akan diberi kelonggaran selama 1 minggu lagi. Sedangkan sewa modal yang bayarkan maksimum 2 minggu,” tambahnya.

 

Kebijakan selanjutnya yakni pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan denda atau ta’widh yang timbul dari akad atau perjanjian lama.

 

Sementara itu, kewajiban dan biaya administrasi kepada nasabah dalam restrukturisasi kredit yang meliputi kewajiban nasabah, yakni uang pinjaman sejumlah sisa pokok pinjaman dan sewa modal senilai sisa sewa modal/mu’nah.

 

“Kewajiban tersebut diangsur sampai lunas,” tegasnya. Dalam melakukan restrukturisasi ini, nasabah tidak dikenakan biaya administrasi .

 

Jeritan warga masyarakat semakin kencang diteriakkan sebagai dampak dari COVID-19 yang menyerang. Pemutusan hubungan kerja, pekerja dirumahkan, hingga sulitnya mendapatkan penghasilan menjadi momok yang menghantui saat ini.

 

Salah satu warga mengaku terpaksa menggadaikan perhiasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dilakukan karena  terkena dampak corona, yakni dirumahkan dari tempat bekerjanya.

 

“Gadai perhiasan. Alasannya, butuh uang. Suami saya kena dampak, dirumahkan, makanya menggadaikan,” ujar Elita, ketika mengantre panggilan di kantor Pegadaian.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan

    PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan

    • calendar_month Sabtu, 14 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 14  November  2020   PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan   BALI,  INDEX  –   Pasangan Calon (Paslon) AMERTA Nomor Urut 2 Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kini Paslon AMERTA tidak hanya diusung dan didukung oleh Partai Golkar, Demokrat dan NasDem […]

  • Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem

    Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Karangasem, Rabu 23 November 2022   Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Setelah sebelumnya melakukan monitoring di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Sertifikasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali melakukan monitoring implementasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang […]

  • 40 ha hutan lindung di Batam terbakar

    40 ha hutan lindung di Batam terbakar

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Batam, Selasa, 12 Februari 2019 40 ha hutan lindung di Batam terbakar   KEPRI, INDEX – Brigade Pengendalian Kebaran Hutan Manggala Agni memperkirakan sekitar 30 hingga 40 hektare hutan lindung Sei Harapan di Kota Batam, Kepulauan Riau, terbakar dalam dua hari terakhir. “Berdasarkan pantauan kami, hutan seluas 30 sampai 40 hektare sudah terbakar,” kata Kepala […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15  Juli 2023 Renungan  Joger

  • DARI BALI UNTUK DUNIA :  Baba Bageshwar Dham dan  DPRD Bali Bicara Spiritualitas, Toleransi hingga Ashram Internasional

    DARI BALI UNTUK DUNIA :  Baba Bageshwar Dham dan  DPRD Bali Bicara Spiritualitas, Toleransi hingga Ashram Internasional

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle 080
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Mangupura,  Senin 10 Agustus 2026 DARI BALI UNTUK DUNIA :  Baba Bageshwar Dham dan  DPRD Bali Bicara Spiritualitas, Toleransi hingga Ashram Internasional       Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Bali kembali menjadi perhatian dunia, bukan hanya sebagai destinasi wisata dan investasi, tetapi juga sebagai salah satu pusat spiritual internasional. Kehadiran tokoh spiritual asal India, Dhirendra Krishna […]

  • Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

    Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  08  November  2025 Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah   Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   -Gubernur Bali Wayan Koster […]

expand_less