Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 280
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 06  Agustus 2025

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco  melalui siaran resminya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

(002)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 07  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

  • Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.

    Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 26 November 2021   Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna ke-26 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar Jumat (26/11).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil tekan pelanggaran Prokes di Kota Denpasar-Bali, Tingkat Kesembuhan naik jadi  93,54 persen

    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil tekan pelanggaran Prokes di Kota Denpasar-Bali, Tingkat Kesembuhan naik jadi  93,54 persen

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  7  Desember  2020   Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil tekan pelanggaran Prokes di Kota Denpasar-Bali, Tingkat Kesembuhan naik jadi  93,54 persen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI, indonesiaexpose.co.id –  Angka pelanggaran warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat berada di luar rumah semakin turun.Hal ini […]

  • KPP Pratama Gianyar Selenggarakan ‘Pajak Bertutur’

    KPP Pratama Gianyar Selenggarakan ‘Pajak Bertutur’

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  26  Agustus  2021   KPP Pratama Gianyar Selenggarakan ‘Pajak Bertutur’   Bali,  indonesiaexpose.co.id – Walaupun pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021, KPP Pratama Gianyar tetap melaksanakan kegiatan Pajak Bertutur. Kegiatan ini merupakan penyuluhan dan edukasi perpajakan. Tahun ini mengambil Tema “Generasi Muda Sadar Pajak Wujud Bela Negara”. […]

  • Sembilan Tahun Komitmen Munculkan Regenerasi Penenun Endek

    Sembilan Tahun Komitmen Munculkan Regenerasi Penenun Endek

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  09  Juli  2019 Sembilan Tahun Komitmen Munculkan Regenerasi Penenun Endek Ketua Dekranasda Denpasar, Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra saat meninjau langsung pelaksanaan pelatihan tenun yang melibatkan 15 peserta, Senin (8/7) di Jl. Pidada XII No. II A, Kelurahan Ubung Denpasar. ” Kembangkan Regenerasi Penenun Endek, Disperindag dan Dekranasda Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Tenun “ […]

  • Kapolres Sukabumi Kota Laksanakan Rakor Pengelolaan Harkamtibmas

    Kapolres Sukabumi Kota Laksanakan Rakor Pengelolaan Harkamtibmas

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  07  November  2019   Kapolres Sukabumi Kota Laksanakan Rakor Pengelolaan Harkamtibmas   Jawa Barat,INDEX  –  Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota Polda Jabar, Rabu (6/11/2019) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka Polres Sukabumi Kota, Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota, Perwakilan kantor cabang […]

expand_less