Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Selasa  28  September  2021

 

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

 

 

 

Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional tersebut.

“Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang. Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

(084)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 2 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    Sebanyak 2 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  Januari  2021   Sebanyak 2 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Kasus Meninggal Dunia Nihil   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali melampaui penambahan kasus positif harian. Berdasarkan data resmi penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu   7  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  21  Juni  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 12  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

  • Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta di Jajaran Polda Jabar Diserahterimakan

    Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta di Jajaran Polda Jabar Diserahterimakan

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu 25  September  2019   Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta di Jajaran Polda Jabar Diserahterimakan   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi saat memimpin serahterima jabatan sejumlah pejabat utama dan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Jabar berlangsung di Aula Muryono Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (24/9/2019) (Foto:A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Kapolda […]

  • Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

    Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020   Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri   BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 […]

expand_less