Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Selasa  02  Agustus  2022

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

 

Kakorlantas Pori Irjen Pol Firman Shantyabudi Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Pajak Mati 2 Tahun di Kota Semarang Jateng, (29/7/22) Dok Humas Polri.

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa  (02/8/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.”

https://korlantas.polri.go.id/news/korlantas-segera-implementasikan-aturan-penghapusan-data-stnk-yang-mati-pajak-2-tahun-

(Hartono / 060)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 15 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali, Senin  16  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  08  Oktober 2022 Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  11  Desember 2022 Jalin Konsolidasi Antar Sekda, Forsesdasi Bali Gelar Rapat Kerja Komwil Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2022.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana yang juga Ketua Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Bali membuka Rapat Kerja Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2022 yang diselenggarakan di […]

  • Walikota Jaya Negara  Pimpin Apel Peringatan HUT  RI  ke-79 di Kota Denpasar

    Walikota Jaya Negara  Pimpin Apel Peringatan HUT  RI  ke-79 di Kota Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 18 Agustus 2024 Walikota Jaya Negara  Pimpin Apel Peringatan HUT  RI  ke-79 di Kota Denpasar   Upacara Apel Pengibaran Bendera serangkaian Peringatan HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Lumintang Denpasar, Sabtu (17/8). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Apel Pengibaran Bendera serangkaian Peringatan HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Denpasar berlangsung khidmat […]

  • Beban berat yang ditanggung Petani ditambah lagi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 

    Beban berat yang ditanggung Petani ditambah lagi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  29  Oktober  2019   Beban berat yang ditanggung Petani ditambah lagi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan     BALI,  INDEX  –  Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara justru membuat petani makin terpuruk, misalnya, lewat kebijakan menaikkan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mencekik para petani. PBB itu dikeluhkan lantaran nominalnya semakin meningkat sehingga […]

  • Sisternet Gelar “Festival Webinar Pintar 2022”, Pelatihan UMKM Perempuan Agar Siap Hadapi Potensi Resesi

    Sisternet Gelar “Festival Webinar Pintar 2022”, Pelatihan UMKM Perempuan Agar Siap Hadapi Potensi Resesi

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 09  Desember 2022 Sisternet Gelar “Festival Webinar Pintar 2022”, Pelatihan UMKM Perempuan Agar Siap Hadapi Potensi Resesi   XL Axiata dan Sisternet juga mengundang pelaku UMKM penyandang disabilitas untuk mengikuti Festival Webinar Pintar 2022. Jika terjadi krisis atau resesi ekonomi kaum perempuan penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang sangat rentan terdampak […]

expand_less