Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  13  Januari  2025

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

 

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kendaraan luar daerah yang terlalu lama berada di Bali, misalnya lebih dari tiga bulan, diusulkan pelat nomornya diubah menjadi DK.

Hal ini di jelaskan Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar di sela- sela acara Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali , Senin (13/1/2025) .Ia mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar mengatakan, masalah kemacetan di Bali. Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah memberlakukan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

Krisna Budi mendorong penertiban administrasi dan pendataan jumlah kendaraan di Bali untuk mencegah kemacetan. “Bali ini sempit, jalannya juga sempit. Kita harus memastikan jumlah kendaraan tidak melebihi kapasitas,” terangnya.

” Wajib Konversi ke Pelat DK Maksimal 3 Bulan, dengan penghidupan kembali Perda tersebut, pembatasan usia kendaraan yang masuk ke Bali, serta konversi kendaraan pelat luar Bali menjadi pelat DK dalam waktu tiga hingga enam bulan. “Tujuannya agar administrasi lebih tertib dan kemacetan bisa dikendalikan,” tegasnya.

Sementara di tanya kendaraan Pelat Luar Bali Tak Terdata di Aplikasi, Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan bahwa kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan.

Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali atau berpelat DK yang tercatat resmi beroperasi di Bali. Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan dan sopir luar Bali.

“Kami sepakat bersama untuk menegakkan aturan itu dengan baik, memastikan isu yang berkaitan dengan kendaraan luar, dan sopir luar bisa kami selesaikan dengan baik karena aturannya sudah jelas,” kata Samsi.

Samsi menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang kendaraan sewa berpelat luar Bali atau pekerja dari luar Bali. Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan, salah satunya memiliki domisili di Bali untuk terdaftar di sistem aplikasi online. Ada aturan yang jelas, dan hal ini harus dipatuhi.

Dishub Bali juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kendaraan ASK berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayahnya. “Kendaraan tersebut bisa di-suspend jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi di Bali sekaligus menjaga ketertiban sesuai regulasi yang berlaku.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAPBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB Disorot, Empat Fraksi Beri Catatan Kritis

    RAPBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB Disorot, Empat Fraksi Beri Catatan Kritis

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  16  Oktober  2025 RAPBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB Disorot, Empat Fraksi Beri Catatan Kritis   Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (15/10/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  14  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali

    Angkasa Pura I Bali Airport I Gusti Ngurah Rai Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  26  Mei  2020   Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali  

  • Dirut Pegadaian Kuswiyoto Raih 2 Penghargaan CEO 2021

    Dirut Pegadaian Kuswiyoto Raih 2 Penghargaan CEO 2021

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  03  Agustus  2021   Dirut Pegadaian Kuswiyoto Raih 2 Penghargaan CEO 2021   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Dirut PT Pegadaian (Persero) meraih 2 (dua) penghargaan bergengsi atas kepemimpinan dalam pengelolaan perusahaan di tengah pandemi Covid 19. Pertama, Kuswiyoto mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Bisnis Berpengaruh di ajang MAW Talk Awards (MTA) 2021. Penghargaan ini diberikan […]

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  11  Maret  2022

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 663 Orang, Lampaui Penambahan Kasus Positif Harian 599

    Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 663 Orang, Lampaui Penambahan Kasus Positif Harian 599

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Agustus  2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 663 Orang, Lampaui Penambahan Kasus Positif Harian 599   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami penambahan signifikan. Bahkan, penambahan kasus sembuh sukses melampaui penambahan […]

expand_less