Wednesday , July 2 2025
Home / Bali / Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik

Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik

Tabanan,  Selasa  04  Maret  2025

Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik

 

Sekretaris Daerah Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan di ruang-ruang publik. Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si menyebutkan, arahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan jiwa dan semangat nasionalisme.

“Ini kebijakan yang bagus dan upaya untuk menumbuhkan sikap dan jiwa nasionalisme di masyarakat,” ujarnya Selasa, 4 Maret 2025.

Susila menilai, langkah ini sangat tepat untuk mengajarkan dan mengenalkan semangat nasionalisme kepada generasi muda terlebih pada generasi milenial dan gen Z. “Anak muda zaman sekarang kan tidak cukup dengan perkataan saja, minimal mereka harus mendengar sehingga bisa merasakan,” ujarnya.

Gubernu Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan di ruang-ruang publik.

“Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi gerakan kebangsaan. Kita ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya satu stansa harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa, 4 Maret 2025.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata dalam menanamkan rasa cinta tanah air. Ia menyebutkan, Bali dikenal dengan adat dan budayanya yang kuat, tapi jangan lupa, kita juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Nasionalisme itu bukan hanya dalam kata-kata, tapi harus kita rasakan setiap hari, termasuk melalui lagu kebangsaan kita,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, setiap tempat umum di Bali, termasuk mal, pasar, bandara, terminal, hingga pelabuhan, diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita. Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai.

(066)

307

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Selasa 01 Juli  2025 73

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 76