Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  08  Maret  2025

Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

 

Pemprov Bali bersama Hiswana Migas Sidak Pangkalan LPG 3kg di Denpasar, Senin (3/3/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pangkalan ‘nakal’ kembali ditemukan saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas di Denpasar, Senin (3/3/2025).

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari lima pangkalan yang disidak, tiga diantaranya dianggap bermasalah serius.

“Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” jelasnya.

Selain itu, tidak ditemukan tabung LPG di pangkalan, sementara penyaluran LPG 3 kg dari agen masih berlangsung. Ke mana LPG tersebut disalurkan masih didalami oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali.

“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” imbuh Pasek Putra. Menurutnya, jumlah pangkalan LPG di Kota Denpasar mencapai 953, dengan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari untuk masing-masing pangkalan. Dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Denpasar.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menyampaikan bahwa baik agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ia menegaskan bahwa alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.

“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali, Selasa   06  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • OJK Gelar  Sosialisasi  Perlindungan  Konsumen &  Masyarakat Bersama Polda Bali

    OJK Gelar  Sosialisasi  Perlindungan  Konsumen &  Masyarakat Bersama Polda Bali

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  Mei  2025   OJK Gelar  Sosialisasi  Perlindungan  Konsumen &  Masyarakat Bersama Polda Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan di sektor keuangan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian finansial. Departemen Pelindungan Konsumen OJK dan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 04 Juli 2025

  • Pemkot Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag – Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

    Pemkot Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag – Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  September  2019   Pemkot Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag – Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006     BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala […]

  • Bio Farma Mampu Produksi Vaksin Sinovac 16-17 Juta Dosis Per bulan

    Bio Farma Mampu Produksi Vaksin Sinovac 16-17 Juta Dosis Per bulan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  20  Okrober  2020    Bio Farma Mampu Produksi Vaksin Sinovac 16-17 Juta Dosis Per bulan   JAKARTA, INDEX  – PT Bio Farma ( Persero) mampu memproduksi sekitar 16 juta -17 juta dosis vaksin Covid-19 dari kerja sama pengadaan dan pengembangan vaksin dengan perusahaan farmasi China, Sinovac Biotech Ltd. “Kira-kira sekitar 16 juta sampai […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  09  Februari  2024 Renungan  Joger

expand_less