Saturday , August 9 2025
Home / Bali / DPRD Bali Kebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

DPRD Bali Kebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

Denpasar, Kamis  07  Agustus  2025

DPRD Bali Kebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

 

Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025) .(foto/index)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung upaya DPRD Bali mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa. Setidaknya paling lama 3 minggu sudah selesai.Raperda Bale Kertha Adhiyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali.

Melalui Bale Kertha Adhyaksa segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar rapat   rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi , bertempat di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025).

” Proses perancangan perda ini akan selesai sesegera mungkin, kalau bisa seminggu kenapa tidak, karena sudah klop ini sudah tidak ada yang perlu diubah atau sedikit diubah,” ungkap Kresna Budi usia menggelar pembahasan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025).

Kresna mengakui perancangan perda ini terkesan terburu-buru karena baru kemarin disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat sidang paripurna. Namun, jika melihat dari rencana Kajati Bali, Kresna melihat prosesnya sudah berjalan sejak lama dan sudah ada sosialisasi sebelumnya dari pihak kejaksaan dan pemerintah provinsi.

” Dalam pembahasan raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha  dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” ujarnya.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi didampingi Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama dan Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta , koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra, kejati Bali I Ketut Sumedana, pakar Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali dan Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Lanjudnya, perda ini diinisiasi langsung oleh Kajati Bali I Ketut Sumedana, karena banyak permasalahan di tingkat desa yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa, namun berujung di pengadilan.

Kajati Bali I Ketut Sumedana mengatakan yang diatur adalah kasus-kasus ringan dari pidana maupun perdata. Tak menutup kemungkinan kasus perselingkuhan akan diatur dalam perda ini yang mana akan ditangani di tingkat desa adat.

“Kalau perdata boleh yang agak berat yang penting ada kesepakatan, kalau pidana hanya cukup selesai di sana,” kata Sumedana di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025).

Sumedana mengatakan proses rancangan perda ini masih dalam pembahasan yang berlanjut. Ia berharap proses perancangan berjalan dengan lancar agar segera ditetapkan menjadi perda.

Raperda ini merupakan hasil diskusi dengan Kejati Bali yang sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota, dan terlihat Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik di masyarakat.

(080)

133

Check Also

Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar

Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025 Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor …

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025 FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat …