Saturday , August 9 2025
Home / Bali / DPRD Bali Bahas Raperda  Bale Kertha Adhyaksa

DPRD Bali Bahas Raperda  Bale Kertha Adhyaksa

Denpasar, Kamis 08  Agustus  2025

DPRD Bali Bahas Raperda  Bale Kertha Adhyaksa

 

DPRD Bali dan Kajati Bali  mulai bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali, di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung upaya DPRD Bali mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa. Setidaknya paling lama 3 minggu sudah selesai.Raperda Bale Kertha Adhiyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali.

Gubernur berharap konsep ini menjadi ruang partisipatif masyarakat adat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, damai, dan sesuai kearifan lokal Bali, melalui Bale Kertha Adhyaksa segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.

DPRD Bali memproses dengan cepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali yang ide awalnya berasal dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,MH mengatakan, Raperda ini berkaitan dengan amanat Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“(Bale Kertha Adhyaksa) yakni lembaga mitra prajuru adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat wica atau wicara berdasarkan hukum adat berlaku di desa adat setempat,” kata dia.

DPRD Bali menargetkan Raperda ini rampung dalam satu minggu yaitu pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Kalau bisa seminggu, kenapa tidak, karena sudah klop ini tidak ada yang perlu diubah, ada sedikit yang diubah kan selesai,” jelas ketua kordinator I Made Supartha, SH.,MH di ruang rapat Gabungan, Lt. III Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Kamis (07/8/2025).

Diketahui Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali sendiri baru diajukan Gubernur Bali pada Sidang Paripurna DPRD Bali Rabu (6/8/2025) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa secara restoratif, tanpa melalui jalur peradilan formal. Forum ini hadir sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum nasional.

“Hukum adat kita sudah diakui dalam konstitusi, namun belum mendapat tempat yang memadai. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, kita ingin menghadirkan keadilan yang membumi dan bermartabat,” tegasnya.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi didampingi Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama dan Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta , koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra, kejati Bali I Ketut Sumedana, pakar Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali dan Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Pagi ini dewan yang dikoordinir oleh Komisi I dan IV langsung memulai pendalaman bahkan menghadirkan langsung Kajati Bali I Ketut Sumedana.

“Makanya saya bilang bagus, kalau bisa secepatnya jangan sampai mengulur, terlihatnya terkesan tergesa-gesa, tapi kalau melihat perjalanan Pak Kajati ke seluruh Bali sebenarnya sudah berjalan, sudah sering kita bahas juga,” ujar Wakil II DPRD Bali IGK. Kresna Budi.

Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.

” Dalam pembahasan raperda ini, seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV , dengan komposisi koordinator I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” ungkanya.

Sementara, Kajati Bali I Ketut Sumedana mengatakan yang diatur adalah kasus-kasus ringan dari pidana maupun perdata. Tak menutup kemungkinan kasus perselingkuhan akan diatur dalam perda ini yang mana akan ditangani di tingkat desa adat.

Lanjudnya, kalau perdata boleh yang agak berat yang penting ada kesepakatan, kalau pidana hanya cukup selesai di sana.

” Proses rancangan perda ini masih dalam pembahasan yang berlanjut, kami berharap proses perancangan berjalan dengan lancar agar segera ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.

Raperda ini merupakan hasil diskusi dengan Kejati Bali yang sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota, dan terlihat Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik di masyarakat.

(080)

110

Check Also

Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar

Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025 Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor …

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025 FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat …