Buleleng, Rabu 27 Agustus 2025
Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov.Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di acara peluncuran PLTS Atap di Desa Banjarasem, Kec.Seririt, Kab.Buleleng, Rabu (27/8/2025).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang merancang enam peraturan daerah (Perda) baru yang ditargetkan selesai hingga akhir tahun 2025, salah satunya Ranperda Nominee.
Pemprov Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD tahun ini. Langkah strategis ini bertujuan menekan alih fungsi lahan pertanian yang marak demi menjaga kedaulatan pangan Bali.
” Pengajuan ranperda ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk mengendalikan maraknya alih fungsi lahan yang terjadi di berbagai wilayah Bali,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra di sela-sela peluncuran PLTS Atap di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Rabu (27/8/2025).
Dewa Indra menyebut, beberapa regulasi yang masuk pembahasan adalah Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ranperda Perlindungan Pantai-Sempadan Pantai, Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
“Empat ada Ranperda Tentang Tata Kelola Pariwisata Berkualitas. Lima, ada Ranperda Tentang BUMD Pangan. Ada ranperda tentang BUMD Transformasi. Ada Ranperda tentang yang rencananya akan mengatur ketinggian bangunan,” ungkap Dewa Indra.
Nantinya, Ranperda-ranperda tersebut bakal diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas menjadi Perda. “Selesai tahun ini,” jelas birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, dimana di dalamnya memuat tentang Nominee.
“Nanti spiritnya itu adalah pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Itu spiritnya. Selama ini kan itu yang banyak terjadi. Sehingga lahan pertanian kita berkurang. Padahal kita butuh ketahanan bagus. Kita butuh kedaulatan pangan,” tambah Dewa Indra.
Menurut Dewa Indra, pihaknya menduga ada warga negara asing (WNA) yang menguasai lahan di Pulau Dewata. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada aturan tegas untuk menyikapi fenomena ini.
“Ini kan disinyalir alih fungsi lahan pertanian banyak untuk akomodasi-akomodasi wisata. Akomodasi wisata ada nominee-nominee di situ. Maka kalau kembalikan ke spiritnya sebenarnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian,” tandas Dewa Indra.
Pemprov Bali mensinyalir bahwa alih fungsi lahan pertanian seringkali terjadi untuk kepentingan usaha pariwisata. Fenomena ini banyak terekspos melalui pengamatan umum dan berbagai informasi di media massa. Dengan menekan tindakan pinjam nama WNI oleh WNA, diharapkan alih fungsi lahan dapat berkurang signifikan. Ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi aset pertanian Bali.
(079)