Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu  27  Agustus  2025

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto : Munchen/Andri

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.

Melainkan, dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco melalui siaran resminya di Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun. Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.

(011)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 26 Oktober 2022  

  • LDII Bali : Rayakan Idul Adha 1446 H Dengan Tradisi Ngejot

    LDII Bali : Rayakan Idul Adha 1446 H Dengan Tradisi Ngejot

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Juni  2025 LDII Bali : Rayakan Idul Adha 1446 H Dengan Tradisi Ngejot   Perayaan Idul Adha 1446 H di halaman Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Bali, Denpasar,Jumat (6/6/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id – Perayaan Idul Adha 1446 H di halaman Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam […]

  • Golkar Mundur dari Pansus TRAP : Preseden buruk Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir

    Golkar Mundur dari Pansus TRAP : Preseden buruk Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle 080
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Juli  2026 Golkar Mundur dari Pansus TRAP : Preseden buruk Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir   Bali, indonesiaexpose.co.id —  Polemik Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali semakin memanas. Instruksi Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), yang meminta seluruh anggota Fraksi Golkar […]

  • Pansus TRAP :  Kewenangan Daerah Dinilai Dipreteli Saat Investor Makin Menguasai Pesisir

    Pansus TRAP :  Kewenangan Daerah Dinilai Dipreteli Saat Investor Makin Menguasai Pesisir

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  24  Juni  2026 Pansus TRAP :  Kewenangan Daerah Dinilai Dipreteli Saat Investor Makin Menguasai Pesisir   Kegiatan Inisiasi Pengembangan MSP Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran yang digelar di Denpasar, Rabu (24/6/2026). Bali, indonesiaexpose.co.id  —  Alarm keras dari Pulau Dewata kembali menggema. DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) melontarkan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  06  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 13 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu 12 Mei  2021

expand_less