Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu  27  Agustus  2025

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto : Munchen/Andri

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.

Melainkan, dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco melalui siaran resminya di Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun. Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.

(011)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 9 Maret 2021   Kesepakatan MDA- Bendesa se Denpasar, “Melasti” Dilaksanakan “Ngubeng” Jaya Negara Harap Tidak Kurangi Makna Upacara.   Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa hadir mengikuti pembahasan kesepakatan bersama MDA Kota Denpasar yang dihadiri juga Forkopimda Denpasar Camat, Sabha Upadesa dan […]

  • Gubernur Koster, Gratiskan Biaya Pendidikan dan Kehidupan 1450 Mahasiswa dari Keluarga Tak Mampu

    Gubernur Koster, Gratiskan Biaya Pendidikan dan Kehidupan 1450 Mahasiswa dari Keluarga Tak Mampu

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  30  Juli  2025 Gubernur Koster, Gratiskan Biaya Pendidikan dan Kehidupan 1450 Mahasiswa dari Keluarga Tak Mampu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bukan Gubernur Bali Wayan Koster jika tak membuat program yang “out of the box”. Gubernur Bali dua periode ini selalu memikirkan hal mendasar dan prioritas yang dibutuhkan krama Bali. Koster telah meluncurkan program […]

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bali, Senin 04 April  2020    

  • Kapolda Jabar Hadiri Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Drs Gatot Eddy Pramono

    Kapolda Jabar Hadiri Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Drs Gatot Eddy Pramono

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  07  Januari  2020   Kapolda Jabar Hadiri Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Drs Gatot Eddy Pramono   Jakarta,INDEX –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Selasa (7/1/2020) menghadiri pelantikan Komjen Pol. Drs. Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri menggantikan Komjen. Pol Drs. Ari Dono Sukmanto yang akan pensiun.   Pelantikan dilakukan dalam gelaran serah […]

  • Bantu Promosi dan Pemasaran, FPPI Kota Denpasar Pamerkan Produk Unggulan UKM di Hong Kong

    Bantu Promosi dan Pemasaran, FPPI Kota Denpasar Pamerkan Produk Unggulan UKM di Hong Kong

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  27  Juni  2019   Bantu Promosi dan Pemasaran, FPPI Kota Denpasar Pamerkan Produk Unggulan UKM di Hong Kong BALI,  INDEX  -Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kota Denpasar mendapat kesempatan untuk memamerkan produk unggulan UKM binaannya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar di Hong Kong pada tanggal 6 hingga 11 Juli mendatang. Untuk […]

  • Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Buka Diseminasi Norma K3 Dalam Rangka Peringatan Bulan K3 Tahun 2024

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Buka Diseminasi Norma K3 Dalam Rangka Peringatan Bulan K3 Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 26 Januari 2024 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Buka Diseminasi Norma K3 Dalam Rangka Peringatan Bulan K3 Tahun 2024       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan berharap peringatan Bulan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali secara rutin tidak […]

expand_less