Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  27  Pebruari  2026

Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Tegas ! Tidak ada tempat penambangan ilegal di Bali, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar menanti.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik tambang ilegal di Kampial, Kabupaten Badung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Bali, Kamis (26/2/2026), Pansus menegaskan: pelaku tambang ilegal terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai ,S.H.,M.H, didampingi Ketua Pansus TRAP  DPRD Bali  Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., serta anggota I Wayan Tagel Winarta, I Komang Wirawan, dan I Ketut Rochineng.

Dalam forum tersebut, Pansus secara tegas merekomendasikan penutupan usaha tambang batu kapur ilegal milik PT Hillstone dan Undagi Bali Sadewa di Kampial, Badung.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ketua Pansus, I Made Supartha, menambahkan bahwa praktik tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009), khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban izin lingkungan dan sanksi pidana atas kerusakan lingkungan.

“Kami akan kawal sampai penutupan. Bali tidak boleh jadi surga tambang ilegal,” tegas Supartha.

Pansus TRAP menilai aktivitas tambang batu kapur di Kampial telah memicu keresahan warga serta berpotensi merusak kawasan yang memiliki nilai ekologis dan tata ruang strategis di Kabupaten Badung.

Rekomendasi penutupan kini tinggal menunggu langkah eksekutif dan aparat penegak hukum. Jika terbukti melanggar, bukan hanya izin usaha yang dicabut — proses pidana pun siap menjerat pelaku.
📺 Pantau terus perkembangan kasus ini dalam Breaking News selanjutnya.

(080)

 

 

 

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  05 April  2025

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  21  September   2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 10 Juli 2022 Percepat Penanganan PMK, Satgas PMK Provinsi Bali Serahkan Bantuan Logistik ​ Kepala Bidang Kegawatdaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Bali Nyoman Suwanjaya mewakili Sekretaris Satgas PMK Provinsi Bali menyerahkan bantuan logistik kepada Satgas PMK Kabupaten/Kota se Bali di Kantor BPBD Provinsi Bali, Minggu 10 Juli 2022.(Foto/ist) Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam upaya […]

  • Penutupan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Ranperda TA. 2024, dan Saling Berbalas Pantun

    Penutupan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Ranperda TA. 2024, dan Saling Berbalas Pantun

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Juli  2024 Penutupan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Ranperda TA. 2024, dan Saling Berbalas Pantun   foto bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, serta Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, […]

  • Maksimalkan Pelayanan dan BOR, Walikota Denpasar Jaya Negara Bersama Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid-19

    Maksimalkan Pelayanan dan BOR, Walikota Denpasar Jaya Negara Bersama Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid-19

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  9  September  2021 Maksimalkan Pelayanan dan BOR, Walikota Denpasar Jaya Negara Bersama Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Forkopimda Kota Denpasar melaksanakan peninjauan rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Denpasar pada Kamis  9-9-2021.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengingatkan kepada seluruh […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  15   Desember 2022 Renungan  JOGER

expand_less