Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove Di Babat :  Pansus TRAP Apresiasi Langkah Tegas KKP Segel Proyek PT. BTID

Mangrove Di Babat :  Pansus TRAP Apresiasi Langkah Tegas KKP Segel Proyek PT. BTID

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 09  Mei  2026

Mangrove Di Babat :  Pansus TRAP Apresiasi Langkah Tegas KKP Segel Proyek PT. BTID

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengapresiasi langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap aktivitas pembangunan marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan. Penyegelan yang dilakukan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga tata ruang, kawasan pesisir, dan ekosistem mangrove Bali dari dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Sikap tegas KKP tersebut sekaligus memperkuat hasil pengawasan yang selama ini dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali terhadap proyek marina BTID yang sejak awal menuai sorotan publik. Pansus menilai langkah penyegelan menjadi bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti berbagai temuan dan dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H sebelumnya memang berulang kali mempertanyakan legalitas proyek marina yang berada di kawasan sensitif pesisir dan mangrove Tahura Ngurah Rai. Dalam sejumlah inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat, Pansus menemukan adanya indikasi persoalan tata ruang, pemanfaatan kawasan mangrove, pemadatan, reklamasi , hingga dugaan ketidaksesuaian proses tukar guling lahan.

Pansus bahkan sempat menghentikan sementara aktivitas pembangunan marina BTID setelah menemukan adanya dugaan perbedaan antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan. Saat sidak berlangsung, anggota dewan juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove yang disebut berdampak pada ruang hidup nelayan dan ekosistem pesisir Serangan.

” Langkah KKP tidak boleh dipandang sekadar penindakan administratif, melainkan momentum penting untuk mengembalikan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan Bali. Terlebih kawasan pesisir Serangan selama ini menjadi titik krusial yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hutan mangrove, serta kehidupan masyarakat lokal,” ungkap Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Sorotan terhadap proyek marina BTID sendiri telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Dalam berbagai forum, pihak BTID menyatakan pembangunan marina telah mengantongi sejumlah izin, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun Pansus TRAP menilai seluruh dokumen tersebut tetap harus diuji secara menyeluruh agar tidak bertabrakan dengan aturan tata ruang, kawasan konservasi, dan perlindungan mangrove.

Bagi Pansus TRAP, penyegelan oleh KKP menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap proyek strategis di Bali tidak boleh berhenti hanya pada klaim legalitas di atas kertas. Transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan disebut harus menjadi prioritas utama agar investasi tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan alam Bali.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP turun langsung dan menyegel proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development, BTID, di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar, Kamis, (7/5/2026) kemarin.

Langkah ini memicu sorotan tajam setelah muncul dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan ancaman terhadap ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penaatan Ruang serta Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel”, ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo.

Direktorat Jenderal PSDKP KKP menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan pesisir. Kawasan Kura-Kura Bali diketahui berada di wilayah sensitif yang didominasi hutan mangrove, habitat penting biota laut sekaligus benteng alami penahan abrasi dan penyerap karbon biru.
Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk, menegaskan pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan proyek berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

(080)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat dengan Kementerian ATR/BPN, Komisi II Tekankan Penegakan Hukum Pertanahan

    Rapat dengan Kementerian ATR/BPN, Komisi II Tekankan Penegakan Hukum Pertanahan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  22  April  2025 Rapat dengan Kementerian ATR/BPN, Komisi II Tekankan Penegakan Hukum Pertanahan     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk mengevaluasi kinerja triwulan pertama 2025 dan menekankan masalah penegakan hukum pertanahan dan tata ruang. Ketua […]

  • Besok, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

    Besok, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  September  2021   Besok, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Senin, 20 September 2021 besok kantor pemerintah yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Beberapa barcode sudah terpasang di beberapa kantor pemerintah di Pemkot Denpasar salah satunya di Kantor Wali […]

  • Keputusan Presiden ,PLN Siap Melaksanakan

    Keputusan Presiden ,PLN Siap Melaksanakan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  31 Maret  2020   Keputusan Presiden ,PLN Siap Melaksanakan     JAKARTA,  INDEX  –  PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku […]

  • Wabub Bangli I Wayan Diar Sampaikan Laporan LKPJ  kepala Daerah Tahun anggaran 2023 di Rapat Paripurna

    Wabub Bangli I Wayan Diar Sampaikan Laporan LKPJ  kepala Daerah Tahun anggaran 2023 di Rapat Paripurna

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  23  Februari  2024 Wabub Bangli I Wayan Diar Sampaikan Laporan LKPJ  kepala Daerah Tahun anggaran 2023 di Rapat Paripurna   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar hadiri Rapat Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun anggaran 2023 yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika pada […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Maret  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Gianyar,  Selasa  14  Juni  2022 Percepat Pemulihan Pariwisata, Bali Jadi Percontohan Program IP Tourism     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Banyaknya potensi  Kekayaan Intelektual dan Pariwisata (KIK) sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki nilai tepat penetapan bali sebagai pilot project  Intellectual Property and Tourism (IP Tourism) di Indonesia. Hal itu di sampaikan Menteri Hukum dan HAM RI […]

expand_less