Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 19 April  2023 Renungan  JOGER  

  • Sekda Alit Wiradana Tutup Gelaran Turnamen Tenis Meja Hari Pajak di Kota Denpasar.

    Sekda Alit Wiradana Tutup Gelaran Turnamen Tenis Meja Hari Pajak di Kota Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu  13 Juli 2025 Sekda Alit Wiradana Tutup Gelaran Turnamen Tenis Meja Hari Pajak di Kota Denpasar.    Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat melaksanakan penyerahan piala pemenang Turnament Tenis Meja yang digelar Pemkot Denpsar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar di GOR Yowana Suci Denpasar, Minggu (13/7/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar

    Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 01 Juli 2021   Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Team Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi melaksanakan kegiatan sosialisai di beberapa titik pelayanan kepolisian. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si dalam rilisnya […]

  • DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10  September  2020   DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan   Pengolahan Kompos oleh DLHK Kota Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Program pengolahan sampah terpadu berbasis desa/kelurahan di Kota Denpasar mulai membuahkan hasil. Dimana, Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Kota […]

  • Presiden Prabowo Lantik  Pasangan Sedana-Arta  Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Bangli Periode  2025-2030.

    Presiden Prabowo Lantik  Pasangan Sedana-Arta  Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Bangli Periode  2025-2030.

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 20  Pebruari  2025 Presiden Prabowo Lantik  Pasangan Sedana-Arta  Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Bangli Periode  2025-2030.   Bupati Bangli SN Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar resmi dilantik oleh Presiden  Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/02/2025).   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli SN Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I […]

  • Tahap Pemberkasan Tuntas, Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Tahap I Siap Dicairkan

    Tahap Pemberkasan Tuntas, Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Tahap I Siap Dicairkan

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  November  2020   Tahap Pemberkasan Tuntas, Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Tahap I Siap Dicairkan  Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani   BALI,  INDEX  –  Bantuan Stimulus Pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI terus berproses. Setelah masa pemberkasan tuntas yang dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi […]

expand_less