Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Warga Untuk Tingkatkan Kebersamaan Sesuai Spririt Vasudhaiva Kutumbakam.

    Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Warga Untuk Tingkatkan Kebersamaan Sesuai Spririt Vasudhaiva Kutumbakam.

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Februari  2024 Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Warga Untuk Tingkatkan Kebersamaan Sesuai Spririt Vasudhaiva Kutumbakam.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan sambutan  di acara perayaan Tahun Baru Imlek ke-2575 Kongzili bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA),Denpasar-Bali, Kamis (22/2/2024) petang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Program Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh bukan hal yang baru bagi LSPR dalam menghadapi dampak Covid-19

    Program Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh bukan hal yang baru bagi LSPR dalam menghadapi dampak Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 20 Maret 2021   Program Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh bukan hal yang baru bagi LSPR dalam menghadapi dampak Covid-19   Executive direktur LSPR Gesille  Sandra (tengah) dan General Manager LSPR Bali (pojok kanan), saat jumpa pers di sela-sela acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar LSPR bekerjasama dengan Dewan Pers, bertempat di Four Star by […]

  • Pemkot Denpasar Raih Apresiasi Dana Insentif Fiskal Penurunan Stunting Sebesar  Rp 24.843.376.0000

    Pemkot Denpasar Raih Apresiasi Dana Insentif Fiskal Penurunan Stunting Sebesar  Rp 24.843.376.0000

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  04  September  2024 Pemkot Denpasar Raih Apresiasi Dana Insentif Fiskal Penurunan Stunting Sebesar  Rp 24.843.376.0000    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) saat melakukan foto bersama usai menerima Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penurunan Stunting dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting […]

  • Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  17  Juni  2022   Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76   Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Pimpin Pembukan Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara di Stadion Persisi Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022)(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. […]

  • Optimalisasi Penanganan Sampah, Pemkot Denpasar Serahkan 43 Unit Motor Cikar.

    Optimalisasi Penanganan Sampah, Pemkot Denpasar Serahkan 43 Unit Motor Cikar.

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  24  September  2024  Optimalisasi Penanganan Sampah, Pemkot Denpasar Serahkan 43 Unit Motor Cikar.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan secara simbolis 43 unit motor cikar (moci) kepada Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Denpasar. Senin (23/9/2024) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan […]

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar,Jumat 25 Juni 2021   Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar Walikota Jaya Negara Sampaikan 3 Usulan Ranperda, DPRD Kota Denpasar Usulkan 1 Ranperda Inisiatif   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira saat […]

expand_less