Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 29 November 2025

  • Dukung Pemerintah,  Polres Gianyar   bagikan  masker  di  sela-sela  pengamanan  kegiatan vaksinasi

    Dukung Pemerintah,  Polres Gianyar   bagikan  masker  di  sela-sela  pengamanan  kegiatan vaksinasi

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  06  Agustus  2021   Dukung Pemerintah,  Polres Gianyar   bagikan  masker  di  sela-sela  pengamanan  kegiatan vaksinasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Jajaran polres Gianyar senantiasa mendukung pemerintah di dalam penanggulangan penyebaran Covid-19, buktinya disela sela mengamankan kegiatan vaksinasi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra, S.H., M.H membagikan masker gratis kepada masyarakat. Diterima […]

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 06 Februari 2022   Walikota Jaya Negara Lepas Penyemprotan Eco Enzyme Keseluruh Wilayah Kota Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penyemprotan eco enzyme ke udara sebagai disinfektan alami dan ramah lingkungan kembali dilaksanakan di Kota Denpasar. Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bertempat di areal parkir Pura Agung Jagadnatha melepas 8 armada truk tangki dari Dinas […]

  • Hari  Jadi  Provinsi   Bali ke-65

    Hari  Jadi  Provinsi   Bali ke-65

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  09  Agustus  2023 Hari  Jadi  Provinsi   Bali ke-65  

  • Skandal 106 Sertifikat Tahura, Prof. Lanang Dukung Pansus TRAP DPRD Bali : Kejati Bali Siap Tindak Tegas!

    Skandal 106 Sertifikat Tahura, Prof. Lanang Dukung Pansus TRAP DPRD Bali : Kejati Bali Siap Tindak Tegas!

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  29  September  2025  Skandal 106 Sertifikat Tahura, Prof. Lanang Dukung Pansus TRAP DPRD Bali : Kejati Bali Siap Tindak Tegas!   Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,M.H., menyerahkan dokumen ke Kejati Bali bertempat di ruang rapat gabungan lantai III Gedung DPRD Bali, Selasa (23/9/2025)siang.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tenaga ahli […]

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Luncurkan Buku Spirit Denpasar Festival: Esensi Kepemimpinan Arsa Wijaya, Menata Denpasar Abad XXI   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat meluncurkan secara resmi Buku Spirit Denpasar Festival, Esensi Kepemimpinan Arsa Wijaya, Menata Denpasar Abad XXI serangkaian Denpasar Festival ke-14 di Dharma Negara Alaya, Kamis […]

expand_less