Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kalimantan Tengah » Penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri

Penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta ,Rabu 30 Januari 2019

 

Penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri

(Foto/Istimewa)

Kalteng, INDEX – Komite III DPD RI berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI memperhatikan kepentingan umat dengan mengedepankan akhlak mulia dan penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta serta negeri.

“RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mencoba menjadi jawaban atas kegusaran mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan keagamaan,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa.

Novita menjelaskan, dalam konteks konstitusional, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih memiliki permasalahan.

Dari sisi substansi, UU tersebut telah mengalami pembaharuan berupa pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah serta pendidikan yang dikelola masyarakat.

“Meskipun UU ini telah mengakomodir pendidikan keagamaan, namun pada kenyataannya masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang belum merasakan kehadiran pemerintah baik formal ataupun nonformal,” kata senator asal Maluku Utara itu.

Melalui metode berbasis pendekatan keagamanaan, Novita berharap bisa menambah keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia manusia Indonesia.

Hal Ini juga mampu menjaga kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama.

“Dalam sistem ini, peserta didik mampu memahami dan menghayati nilai agama yang harmoni dengan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,” kata dia.

Anggota Komite III DPD RI Abdul Azis Khafia menyatakan setuju dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Menurut dia, memang perlu ada kesetaraan pendidikan agama di Indonesia. “Memang jangan ada lagi ada dikotomi pendidikan agama,” katanya.

Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan yang utuh mengenai RUU ini, antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury beranggapan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memiliki kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal.

Khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. “Gereja khawatir RUU ini menjadi model intervensi negara terhadap agama,” katanya.

Menurut Thomas, pada dasarnya gereja mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sejauh hanya mengatur pendidikan formal. Selain itu tidak memasukan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja.

“Kami mengusulkan untuk merekonstruksi ulang pendidikan keagaman Kristen melalui jalur pendidikan formal yang semula SDTK, SMPTK, SMAK/SMTK menjadi SDK, SMPK, SMAK/SMTK,” ujar Thomas.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ahmad Zayadi sependapat bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sesuatu yang dibutuhkan. Selain itu, RUU ini juga sangat dibutuhkan pada pendidikan keagamaan agar ke depan bisa mendapatkan kesetaraan baik regulasi, program kegiatan dan anggaran.

Kewajiban negara memberikan pengakuan pesantren dan keagamaan dalam membetuk kesatuan NKRI yang merupakan menjaga kekhasan keagamaan.

“Inilah tradisi kita yang perlu kita rawat dalam perbedaan,” kata Zayadi.(Ant )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali  Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai

    Berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali  Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  21  Januari 2025 Berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali  Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 23 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  24  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Masuki Musim Penghujan di Bali, PLN Imbau Masyarakat Pakai Listrik Secara Aman Antisipasi Petir dan Banjir

    Masuki Musim Penghujan di Bali, PLN Imbau Masyarakat Pakai Listrik Secara Aman Antisipasi Petir dan Banjir

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  29 Januari 2023 Masuki Musim Penghujan di Bali, PLN Imbau Masyarakat Pakai Listrik Secara Aman Antisipasi Petir dan Banjir Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara aman mengantisipasi adanya peningkatan instensitas curah hujan disertai petir. Hal ini menyusul adanya peringatan dini yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) […]

  • Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!

    Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  02 Mei 2024 Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) terus mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) semakin nyaman di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menghadirkan promo dan hadiah menarik pada gelaran Periklindo Electric Vehicle Show […]

  • Bupati  Sanjaya Resmikan  Tiga Gedung Pemerintahan Baru 

    Bupati  Sanjaya Resmikan  Tiga Gedung Pemerintahan Baru 

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  05   Pebruari  2025 Bupati  Sanjaya Resmikan  Tiga Gedung Pemerintahan Baru   Bupati Sanjaya meresmikan tiga gedung pemerintahan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, Rabu (5/2/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id –  Bupati Tabanan Komang Sanjaya meresmikan tiga gedung pemerintahan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, Rabu (5/2/2025).Tiga (3) gedung pemerintahan yang diharapkan menjadi simbol kemajuan infrastruktur di Kabupaten Tabanan. […]

  • Resmikan Jaringan USO di Pelosok NTT, XL Axiata Dukung Pemerataan Pembangunan  di Kawasan Timur Indonesia

    Resmikan Jaringan USO di Pelosok NTT, XL Axiata Dukung Pemerataan Pembangunan  di Kawasan Timur Indonesia

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Ende, Senin  28 Oktober 2019.   Resmikan Jaringan USO di Pelosok NTT, XL Axiata Dukung Pemerataan Pembangunan  di Kawasan Timur Indonesia       NTT,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus melanjutkan pembangunan jaringan telekomunikasi dan data di daerah-daerah terpencil melalui skema USO (Universal Service Obligation) di tahun 2019 ini. Pembangunan jaringan […]

expand_less