Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Feb 2019
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta, Kamis 28 Februari 2019

 

Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

 

BALI, INDEX  – Sebagai salah satu objek vital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, operasional Bandar Udara terikat terhadap sejumlah aturan, terutama dalam segi keamanan dan keselamatan, dalam hal ini adalah keamanan dan keselamatan penerbangan. Kegiatan transportasi udara yang membutuhkan standar keselamatan dan keamanan yang ekstra, diatur oleh berbagai aturan, baik peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga internasional, maupun oleh Pemerintah Indonesia sendiri.

Dalam sejumlah dasar hukum yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan, terdapat sejumlah aturan yang secara spesifik mengatur tentang barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam, dianggap termasuk dalam kategori prohibited items karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, terus menerus berkomitmen dalam memastikan kondisi keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain melakukan sosialisasi dan kampanye kepada pengguna jasa Bandar Udara dengan menggandeng sejumlah komunitas Bandar Udara, manajemen Bandar Udara melalui unit Airport Security Department juga menerapkan secara tegas aturan tentang pembatasan prohibited items ke dalam pesawat udara. Benda-benda yang dibawa oleh penumpang, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dilakukan penyitaan sebelum dapat dibawa masuk ke dalam badan pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang terlarang yang dilakukan pada Rabu (27/2) di Posko Keamanan Terpadu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pemusnahan terhadap 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau cutter, dan pisau.

“Sebagai pengelola salah satu Bandar Udara tersibuk dan terpenting di negeri ini, tentunya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” ujar Co. General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto, dalam sambutannya.

Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017, benda terlarang berupa power bank dapat dimusnahkan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya, sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali.

Dalam kategorinya sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya), pemusnahan power bank dan korek api dilakukan secara khusus di TPS limbah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar tidak mencemari lingkungan.

“Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa Bandar Udara,” lanjut Sigit.

Keselamatan dan keamanan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola Bandar Udara, maskapai, serta institusi komunitas Bandar Udara, melainkan juga menjadi tanggung jawab penumpang. Pengetahuan penumpang terkait ketentuan prohibited items sangat diperlukan dalam rangka menciptakan situasi penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman.

Dalam aturan, power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat. Adapun kapasitas bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpangnya. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, sehingga harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal Bandar Udara.

Penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter, dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat. (014)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  November 2022 Presiden Joko Widodo Resmikan Gedung VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai Sekaligus Meresmikan Pelabuhan Sanur, Pelabuhan Sampalan dan Pelabuhan Bias Munjul Bali, indonesiaexpose.co.id  – Presiden RI, Bapak Ir, Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Gedung VVIP Bandara Internasional […]

  • Ciptakan Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1440 H, Pemkot Siap Bersinergi Dengan TNI/Polri

    Ciptakan Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1440 H, Pemkot Siap Bersinergi Dengan TNI/Polri

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  Mei  2019   Ciptakan Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1440 H, Pemkot Siap Bersinergi Dengan TNI/Polri     BALI,  INDEX  –  Rapat koordinasi (rakor) menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H tahun 2019 digelar Polresta Denpasar. Rakor dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, perwakilan Dandim 1611 Badung, […]

  • Bupati Tabanan Hadiri Upacara Segara Kerthi Bali Nice World Water Forum 2024

    Bupati Tabanan Hadiri Upacara Segara Kerthi Bali Nice World Water Forum 2024

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  19  Mei  2024 Bupati Tabanan Hadiri Upacara Segara Kerthi Bali Nice World Water Forum 2024       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka pembukaan World Water Forum ke-10 Tahun 2024, sekaligus sebagai peringatan Rahina Tumpek Uye, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, hadiri Upacara Segara Kerthi Bali Nice World Water Forum 2024 […]

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  20  Januari 2022

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Lampung, Sabtu 16 Oktober 2021

  • Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.

    Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Januari 2024 Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2025 yang ditandai dengan pemukulan Gong di Warung Mina Padangsambian, pada Senin (15/1/2024). Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung penatapan […]

expand_less