Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mar 2019
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kalimantan Tengah, Senin 11 Maret 2019

 

Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

 

Jika kasus hukumnya belum inkracht, kami tidak perlu membuat pengumuman ke publik terkait hal itu

KALTENG, INDEX  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, menyatakan calon legislatif yang bermasalah dengan hukum namun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak perlu diumumkan ke publik.

“Jika kasus hukumnya belum inkracht, kami tidak perlu membuat pengumuman ke publik terkait hal itu,” kata Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Senin.

Sekalipun ada yang masalah hukumnya telah inkracht, KPU hanya mengumumkan pembatalannya sebagai caleg. Untuk alasan dia dibatalkan karena kasus hukum ataupun masalah lainnya, hal tersebut tidak termasuk dalam pengumuman KPU.

Wawan menjelaskan, jika seorang caleg sedang bermasalah dengan hukum namun belum inkracht, hal itu bukanlah masalah karena ia tetap dinyatakan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Namun jika kasus hukumnya sudah inkracht, pihaknya berkewajiban menyatakan ia tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Biasanya pengumuman itu akan dibuat dan ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara.

“Namanya pada daftar pilihan akan dihapus atau dihilangkan, namun tidak bisa digantikan dengan caleg baru lainnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini semua caleg yang terdaftar pada pemilu 2019 di Kalteng dinyatakan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Namun jika nantinya memang terjadi perubahan, misalnya kasus hukum salah seorang caleg, pihaknya akan segera membuat pengumuman.

Sementara itu terkait calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), semuanya sudah memenuhi ketentuan. Dari hasil evaluasi pihaknya saat ini, tidak ada calon yang sudah tercantum dalam daftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Salah satu yang tidak diperbolehkan bagi calon DPD RI, yakni ia merupakan pengurus partai. Jika dia hanya sebagai anggota, maka hal itu sah-sah saja,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sudah ada beberapa caleg yang batal melaju ke tahapan selanjutnya, seperti diterimanya dia sebagai calon pegawai negeri sipil maupun terkait masalah hukum sehingga ia dipecat dari keanggotaan partai.

Hanya saja ia tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan caleg yang dibatalkan tersebut, sebab dia sedang tidak memegang data rinci mengenai hal itu.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  03   Mei  2023 Renungan  JOGER

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakor Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakor Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 05 Maret 2024 Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakor Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946 di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Pada Selasa (5/3/2024). Kegiatan yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  22  Oktober 2022 Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 01  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  17  Maret  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 10 Januari  2022 Pelayanan IGD Dan Poliklinik Gedung Baru RSUD Bangli Dibuka, Bupati Sedana Arta Pimpin Apel Disiplin     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pasca diresmikannya gedung baru 1A dan 1B RSUD Bangli pada 30 Desember lalu oleh Gubernur Bali Wayan Koster, pelayanan IGD dan Poliklinik Rawat Jalan dibuka hari ini Senin (9/1/2023). Kegiatan […]

expand_less