Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2019
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

 

Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina hadir dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat (15/3). (Desca Lidya Natalia)

DKI, INDEX – KPK mengusulkan Rp20 triliun dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik (parpol)

“Misalkan partai dibiayai Rp20 triliun, dibanding APBN kita tidak ada apa-apanya dibanding bila tidak dibiayai bagaimana rusaknya,” kata Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” yang juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kampus dan para pemilih pemula lainnya.

“Kalau bisa diberikan pendanaan ke partai, kita bisa paksa agar partai diaudit secara mendalam oleh KPK dan dimungkinkan kalau partai didiskualifikasi tidak ikut pemilu,” tambah Agus.

Dengan pembiayaan yang berasal dari negara tersebut, artinya parpol pun bertanggung jawab ke negara.

“Cukup misalnya dengan Rp20 triliun dan BPK bisa masuk secara mendalam, dana ini dipakai untuk apa dan pada saat pejabat publik berkampanye misalnya untuk apa, apakah melanggar aturan kampanye atau tidak, bisa masuk dari situ,” katanya.

Aturan tersebut misalnya dapat dilakukan dengan revisi UU Partai Politik.

KPK rencananya juga akan mengumumkan para calon anggota legislatif yang taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Awal April akan kita umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN, terutama petahana. Kalau petahana belum lapor, sebaiknya sama sekali tidak kita pilih,” ungkap Agus.

Sedangkan peneliti ICW Almas juga mengaku mendorong UU parpol direvisi.

“Kami sepakat dengan KPK bahwa partai politik harus didanai sebagian oleh negara. Kalau dari perhitungan ICW, 30 persen adalah angka yang cukup bagi negara membiayai partai politik, 30 persen lainnya dari anggota partai dan 40 persen dari publik atau pihak ketiga tapi kalau kita hanya bicara kenaikan bantuan tanpa bicara sanksi mungkin itu tidak akan mengubah apapun, partai politik akan tetap korup,” kata Almas.

Sanksi yang bisa diterapkan menurut Almas, bagi partai politik terbukti melakukan korupsi atau terlibat dalam kasus korupsi atau menggunakan uang bantuan dari negara untuk korupsi dilarang mengikuti pemilu pada pemilu terdekat.

“Apakah mungkin? Sangat mungkin. Di UU Pilkada sekarang ketika partai politik terbukti menerima mahar politik di Pilkada selanjutnya dilarang mencalonkan pasangan calon,” tegas Almas.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kolaborasi ASEAN dan Dunia Usaha

    Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kolaborasi ASEAN dan Dunia Usaha

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Manggarai, Kamis  11  Mei  2023 Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kolaborasi ASEAN dan Dunia Usaha   Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum membuka Pertemuan Para Pemimpin ASEAN dengan Perwakilan dari ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) pada Rabu, 10 Mei 2023 di Meruorah Convention Center, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  3  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Kembangkan Kerjasama Universitas Camridge Jakarta. Wakil Walikota Agus Arya Wibawa : Pentingnya Bahasa Inggris untuk ASN dan UMKM

    Pemkot Denpasar Kembangkan Kerjasama Universitas Camridge Jakarta. Wakil Walikota Agus Arya Wibawa : Pentingnya Bahasa Inggris untuk ASN dan UMKM

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 20 Mei 2021   Pemkot Denpasar Kembangkan Kerjasama Universitas Camridge Jakarta. Wakil Walikota Agus Arya Wibawa : Pentingnya Bahasa Inggris untuk ASN dan UMKM     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Peningkatan kualitas pendidikan menjadi tantangan bagi dunia pendidikan di Bali, khususnya Kota Denpasar. Salah satunya dapat dilaksanakan dengan peningkatan kualitas penguasaan bahasa Inggris. “ […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  19  Pebruari  2026 Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jateng, Selasa 01 Februari  2022

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  22  Pebruari  2020   Penutupan Sidang Paripurna ke-4 DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda     BALI, INDEX – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, […]

expand_less