Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  22  Maret  2019

 

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

 

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (foto/ist)

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi”.

DKI, INDEX  – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya,” tambah jaksa Lie.

JPU KPK juga tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maupun pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial itu karena sudah dibebankan kepada Eni.

“Terhadap Eni Maulani Saragih telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar, karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti,” tutur JPU Heradian Salipi.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek “Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

“Adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana (meeting of mind) berupa meminta uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna mengumpulkan dana Munaslub Partai Golkar serta kepentingan kampanye suami Eni Maulani Saragih selaku calon bupati di Temanggung yang ditindaklanjuti terdakwa dan Eni Maulani dengan pertemuan dua kali di kantor Johanes Budisturisno Kotjo,” tambah JPU Heradian Salipti.

Awalnya, pengurusan IPP PLTU MT RIAU-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), namun setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 Idrus Marham.

Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Maulani Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim “whatsapp” (WA) kepada Kotjo yang yang meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura yang dijawab “Senin di darat deh”.

Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT RIAU 1 berhasil terlaksana.

Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni melalui Tahta Maharaya di graha BIP.

Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq yang akan diperhtungkan dengan besaran “fee” yang akan dibagi oleh Kotjo setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan “saat ini cashflow lg seret”.

Karena WA Eni tidak didanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018 dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan “tolong adik saya ini dibantu…buat pilkada”.

Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Ktojo melalui WA dengan kalimat “Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks” agar memberikan uang yang diminta Eni.

Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni malalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018.

Pada 27 Juni 2018, Eni mengabarkan kepada Kotjo melalui WA bahwa suaminya menang telak di Pilkada Temanggung dan menanyakan soal CHEC Ltd dijawab Kotjo “Insyaallah aman” kemudian Eni menyampaikan sebentar lagi bisa membayar utang “fee” yang akand iberikan oleh Kotjo dengan mengirim pesan “suip, bisa bayar utang”.

Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris “Steering Committe” Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Atas tuntutan itu, Idrus akan mengajukan pledoi pada 28 Maret 2019.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan Inflasi Badung Diimplementasikan di Banjar Penyarikan

    Kebijakan Inflasi Badung Diimplementasikan di Banjar Penyarikan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle 110
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu 13 Juni  2026 Kebijakan Inflasi Badung Diimplementasikan di Banjar Penyarikan   Foto : Kebijakan Inflasi Badung Diimplementasikan Di Banjar Penyarikan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan mulai diimplementasikan hingga tingkat banjar. Salah satunya dilakukan oleh Banjar Adat […]

  • Munas Kagama ke 13 Digelar di Denpasar Bali

    Munas Kagama ke 13 Digelar di Denpasar Bali

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  November  2019   Munas Kagama ke 13 Digelar di Denpasar Bali     BALI,  INDEX  –  Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada atau yang sering disebut dengan Kagama, menggelar kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Bali. Munas yang diselenggarakan pada 15 – 17 November 2019 itu, dibuka […]

  • Tim Penillai Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi 2019 Apresiasi Kelurahan Sumerta  Sukses Ciptakan Beragam Inovasi, Jalin Sinergitas Program 

    Tim Penillai Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi 2019 Apresiasi Kelurahan Sumerta Sukses Ciptakan Beragam Inovasi, Jalin Sinergitas Program 

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Mei  2019   Tim Penillai Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi 2019 Apresiasi Kelurahan Sumerta Sukses Ciptakan Beragam Inovasi, Jalin Sinergitas Program    Keterangan Foto : Sekda Kota Denpasar AAN Rai iswara, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Selly Dharmawijaya Mantra didampingi Wakil Ketua Ny. Rai Kerti Iswara dan seluruh jajaran OPD terkait […]

  • Sebanyak 227 Orang Sembuh di Kota Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 221 Orang

    Sebanyak 227 Orang Sembuh di Kota Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 221 Orang

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  16  Agustus  2021   Sebanyak 227 Orang Sembuh di Kota Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 221 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaxpose.co.id  –  Meski kasus sembuh secara konsisten terus mengalami penambahan, kasus positif Covid-19 masih terjadi di Kota Denpasar. Berdasarkan data resmi pada […]

  • PLN Jelaskan Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Listrik Bengkak

    PLN Jelaskan Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Listrik Bengkak

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 13 Mei 2020     PLN Jelaskan Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Listrik Bengkak     BALI, INDEX  – PLN melakukan pertemuan dengan perwakilan pelanggan dan Ombudsman Bali di Kantor PLN ULP Denpasar pada Rabu (13/05). Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan I Made Suamba menyampaikan secara langsung penjelasan hitungan tagihan […]

  • Motif Laki – Laki Bunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung, Kepepet Bayar Hutang

    Motif Laki – Laki Bunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung, Kepepet Bayar Hutang

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  3 Juni  2021   Motif Laki – Laki Bunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung, Kepepet Bayar Hutang Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat konferensi pers kasus pembunuhan pemilik toko plastik di Bandung.   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Akhirnya LN (52) diamankan polisi usai membunuh pemilik toko plastik di Kecamatan Astana Anyar, Kota […]

expand_less