Monday , September 1 2025
Home / Bali / Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sesuaikan Tarif Roda 4 dan Perkenalkan Layanan Parkir Baru

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sesuaikan Tarif Roda 4 dan Perkenalkan Layanan Parkir Baru

Mangupura,  Kamis  26  April  2019

 

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sesuaikan Tarif Roda 4 dan Perkenalkan Layanan Parkir Baru

Acara Prescoference Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali ,penyesuaian tarif parkir baru untuk kendaraan roda 4,Tuban,Kamis (25/4/2019)

 

BALI, INDEX  – Pengelola  Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali akan melakukan penyesuaian tarif parkir baru untuk kendaraan roda 4. Untuk tarif parkir kendaraan roda 4, per tanggal 1 Mei nanti akan dilakukan penyesuaian sebesar Rp 1.000, yang akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka serta Gedung Parkir Mobil Bertingkat (Multi Level Car Parking/MLCP).

 

Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Rahmat Adil Indrawan mengatakan,  untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di area parkir mobil terbuka, yang awalnya sebesar Rp 4.000 per jam, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula adalah Rp 5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam.Sementara untuk tarif parkir kelipatan perjam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan dan masih sama sebesar Rp.3.000 per jam.

Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja, sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan.

“Keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda 4 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan. PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio  Return of Investment (RoI) dari setiap investasi. Untuk itu lah, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir ini diambil,” jelas Indrawan kepada awak media ,Kamis (25/4/2019).

Selain lakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda 4, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara juga memperkenalkan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara.

Beberapa layanan baru yang turut diperkenalkan tersebut adalah penggantian semua perangkat pada  entry gate, yaitu dengan pengaplikasian teknologi  Manless-Touchless Entry Gate, Kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit di entry gate, dan Boomgate Magnetic sebanyak 24 unit.

Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR. Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di toll gate akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda 4 yang menggunakan fasilitas parkir. Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman kala memarkirkan kendaraannya di area parkir bandar udara.

Selain itu, turut diperkenalkan pula penggunaan smart card sebagai kartu yang digunakan untuk menggantikan peranan karcis parkir. Layanan ini akan terintegrasi dengan sistem zonasi area parkir yang telah ditetapkan. Pengguna smart card harus memarkirkan kendaraan sesuai dengan zona parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem keanggotaan parkir.

“Penggunaan  smart card  ini nantinya akan berdasar pada sistem zonasi areal parkir. Bagi pengguna yang parkir pada zona yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan berlaku beberapa ketentuan,” ujar Rahmat Adil Indrawan

Selain penentuan area parkir berdasar zona, PT Angkasa Pura I (Persero) juga merencanakan layanan parkir premium di beberapa area. Kawasan parkir terbuka di depan area  pick-up zone Terminal Kedatangan Domestik dan area parkir di depan Terminal Keberangkatan Domestik, direncanakan akan dipergunakan sebagai area premium parking. Pengaturan serta perencanaan layanan parkir premium ini sebagai bentuk peningkatan layanan serta pengendalian beberapa kantong parkir yang berada di bandar udara, dan guna mengoptimalkan kapasitas di sisi darat bandar udara. (002)

 

576

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Sabtu  30  Agustus   2025 95

I Made Supartha, S.H.,M.H. Ketua Fraksi PDIP Bali : Apresiasi Rencana Pemprov.Bali  Ajukan Ranperda Alih Fungsi Lahan 

Denpasar, Sabtu  30  Agustus  2025 I Made Supartha, S.H.,M.H. Ketua Fraksi PDIP Bali : Apresiasi …