Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kalimantan Tengah » Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 12 Jun 2019
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tamiang Layang,  Rabu 12 Juni 2019

 

 

Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas saat menyampaikan penjelasan kepala daerah terkait pengajuan RPJ APBD 2018 kepada DPRD setempat, Tamiang Layang, Selasa, (11/6/2019). (Foto/IST)

 

Kalimantan Tengah, INDEX  – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan dan pengajuan raperda tentang pertanggungjawaban (RPJ) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 kepada DPRD setempat.

“RPJ yang disampaikan atas pelaksanaan APBD 2018 itu, telah diaudit BPK RI Perwakilan Kalteng dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya di Palangka Raya, Selasa.

Laporan keuangan pemerintah kabupaten sudah sesuai dengan kaidah keuangan yang ada pada standar akuntansi pemerintah. Selain itu, opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng harus menjadi perhitungan, sebab opini tersebut membuat pemerintah kabupaten mendapatkan insentif dana sebesar Rp27 miliar.

Raihan opini WTP diharapkan bisa dipertahankan hingga minimal lima kali berturut-turut, agar insentif yang akan diterima semakin besar. Dalam pengelolaan APBD 2018, kelemahan terkait pendapatan daerah akan dievaluasi kembali dan potensi pendapatan daerah akan digali lebih optimal.

“Kami mengharapkan dan memprogramkan rapat koordinasi antara legislatif dengan eksekutif setiap bulannya, untuk membahas berbagai potensi dan cara meningkatkan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari pajak dan retribusi serta lainnya,” jelasnya kepada awak media.

Pria kelahiran 3 Agustus 1967 itu juga menyikapi masalah aset dan pelaporan pelaksanaan keuangan daerah. Permasalahan aset memerlukan solusi tepat, agar pelaporannya bisa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaporan pelaksanaan keuangan, pihaknya membuat kebijakan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukannya dengan pola semester, dilanjutkan pelaporan bulanan hingga November, sehingga pada Desember pelaporan pelaksanaan keuangan bisa diselesaikan.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah pihakya, menyusun laporan pertanggungjawaban untuk diajukan kepada BPK RI Perwakilan Kalteng dan penyampaian keterangan kepala daerah terkait pelaksanaan APBD,” jelasnya.

Dalam penjelasan itu disampaikan, APBD Barito Timur tahun 2018 terdapat pendapatan sebesar Rp872 miliar dengan realisasi sebesar Rp868 miliar atau 99,57 persen. Sedangkan belanja sebesar Rp705 miliar dari plafon anggaran setelah perubahan sebesar Rp749 miliar atau 94,12 persen.

Sedangkan sisa saldo kas pada pemerintah kabupaten per 31 Desember 2018 sebesar Rp30 miliar dengan rincian kas daerah Rp26 miliar, kas BLUD Rp3,245 miliar, kas bendahara BOS Rp34,5 juta dan kas bendahara JKN sebesar Rp274,8 juta.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  03  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Tiga Fraksi Minta BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes

    Tiga Fraksi Minta BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 8 Juni  2021   Tiga Fraksi Minta BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes Suasana sidang paripurna DPRD Bali, Senin (7/6/2021).(Foto/Ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Senin, 7/6/2021 mengagendakan Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas, Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali, dan Raperda […]

  • Perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, Sembuh 5 Orang, Pasien Positif Bertambah 11 Orang

    Perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, Sembuh 5 Orang, Pasien Positif Bertambah 11 Orang

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  29  Juni  2020   Perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, Sembuh 5 Orang, Pasien Positif Bertambah 11 Orang   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan. Pada Senin (29/6) terjadi penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak […]

  • Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level 1 dan 2

    Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level 1 dan 2

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 1 Februari  2022   Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level 1 dan 2 Menko Luhut dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan secara virtual di Bali, Senin (31-1-2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bali, Dihadapkan pada karakteristik yang berbeda dengan varian Delta, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan bahwa strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bali, Senin  28  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

    Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

    • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 30  Januari 2019 Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani? Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)   JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus […]

expand_less