Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Minggu  25  Agustus  2019

 

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa (unras) OKP Cipayung plus, di depan Pendopo Kantor Bupati Cuanjur, Kamis (15/8/2019) lalu.

“Proses pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, dan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI Warna Merah, 24 HP dari pengunjuk rasa, Spanduk Unras dan Bendera GMNI,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada indonesiaexpose.co.id Sabtu (24/8/2019) malam.

Kabid Humas juga menginformasikan bahwa Polres Cianjur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang yaitu :
1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (oknum GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (oknum GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
5. RS Bin SU, oknum GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana,”tandas Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telkomsel Menghadirkan “Asset Performance Management”  Solusi Berbasis IoT untuk Meningkatkan Produktivitas Hasil Kolaborasi dengan Roambee

    Telkomsel Menghadirkan “Asset Performance Management” Solusi Berbasis IoT untuk Meningkatkan Produktivitas Hasil Kolaborasi dengan Roambee

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  27  April  2020   Telkomsel Menghadirkan “Asset Performance Management” Solusi Berbasis IoT untuk Meningkatkan Produktivitas Hasil Kolaborasi dengan Roambee Suasana virtual presscon solusi bisnis IoT yang dihadirkan oleh Telkomsel yang bernama Asset Performance Management di Jakarta, Senin (27/4/2020). Kehadiran layanan Asset Performance Management merupakan hasil kolaborasi Telkomsel dengan Roambee yaitu startup penyedia layanan […]

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 September 2022 Cepat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Bali Diapresiasi Tim Monitoring SP4N LAPOR Bali, indonesiaexpose.co.id – Dinilai cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR, Pemprov Bali mendapat apresiasi dari tim monitoring yang terdiri dari KemenPAN-RB, UNDP […]

  • Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari

    Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin   08  April  2024 Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari    Pelayanan pajak daerah oleh Bapenda Kota Denpasar dalam beberapa kesempatan yang lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari. Namun pelayanan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  12  November 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  16  Oktober  2024 Renungan  Joger

  • Erupsi Gunung Semeru Jawa Timur  XL Axiata Pastikan Jaringan Aman dan Buka Layanan Gratis

    Erupsi Gunung Semeru Jawa Timur XL Axiata Pastikan Jaringan Aman dan Buka Layanan Gratis

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Lumajang, Selasa  07 Desember 2021.   Erupsi Gunung Semeru Jawa Timur XL Axiata Pastikan Jaringan Aman dan Buka Layanan Gratis Teknisi XL Axiata sedang bekerja di atas menara guna mengoptimalkan dan memeriksa perangkat BTS dan microwave, berlokasi di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12). Tiga hari pasca erupsi Gunung Semeru, jaringan […]

expand_less