Bandung, Kamis 03 Oktober 2019
Polisi Menyita Puluhan Bungkus Plastik Tuak di Toko Jamu
Jawa Barat,INDEX – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, Polres Sumedang Polda Jabar dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kamis pagi (3/10/2019) dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor, di pimpin oleh Perwira pengawas Ipda Ucu Abdurahman, Panit I Intel Polsek Jatinangor bersama personel gabungan piket Polsek Jatinangor Polres Sumedang.
“Dari kegiatan KRYD tersebut sasaran adalah Toko Jamu milik Sdr. Nanien (39), Alamat Dusun Margamulya, Rt. 01/02 Desa Hegarmanah, Kec Jatinangor, Kabupaten Sumedang, hasil yang didapat nihil. Sedangkan dari Toko Milik Jekson Silalahi (31), Alamat Kp. Bunisari kulon Rt.05 Rw 06 Kec. Ngamprah, Jalan Raya Bandung-Garut, Dusun Cipacing, Desa Cipacing, Kab. Sumedang. Hasil yang didapat 31 bungkus plastik kecil minuman tuak, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK, kepada indonesiaexpose.co.id melalui pesan tertulisnya, Kamis (3/10/2019) sore.
Kemudian Toko Jamu Milik Sdr. Desmeria Sagala (35), alamat Dusun Bojong Rt. 05/11 Desa Cipacing Kec.Jatinangor Kab.Sumedang, hasil di dapat nihil. Di warung/toko Sdr. Rohenson, (38), alamat Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, hasil di dapat 11 kantong plastik jenis tuak.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan dengan sasaran penjual miras dalam rangka upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”ungkap Kabid Humas Polda Jabar .
(A.Hasibuan)