Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  15  Oktober  2019

 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Kelandis Denpasar,Bali, Senin (14/10/2019).

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng dan RS. Sanglah Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (14/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa,SH dan Panitera Putu Darmana SH, menjatuhkan hukungan kepada 5 orang Pelanggar perda KTR di Taman Kota Lumintang dan kawasan RS. Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” tutur Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lanjutnya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan ersalah dan melanggar Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Giri Prasta Launching Aplikasi SIM BPD Desa Punggul

    Bupati Giri Prasta Launching Aplikasi SIM BPD Desa Punggul

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 12 Desember 2022 Bupati Giri Prasta Launching Aplikasi SIM BPD Desa Punggul Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta launching SIM BPD Desa Punggul di Wantilan Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Senin (12/12/2022).(Ket/foto) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta Ketua TP PKK Badung Ny. Seniasih Giri Prasta menghadiri sekaligus launching Sistem […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 22 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Kebo Iwa Blood Donation ke-22 Tahun di Ubud

    Kebo Iwa Blood Donation ke-22 Tahun di Ubud

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Ubud, 12 Pebruari 2020.   Kebo Iwa Blood Donation ke-22 Tahun di Ubud   BALI, INDEX  –  Untuk mencapai hidup yang damai dan berbahagia dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Demikian yang disampikan oleh Ida Rsi Wisesanatha, salah satu Pembina Paiketan Krama Bali saat Kebo Iwa Blood Donation (Donor Darah dengan spirit Kebo […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  07  April  2022   Renungan  JOGER  

  • Bupati  Sanjaya  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan Ke-6, Terkait Persetujuan Tiga Ranperda

    Bupati  Sanjaya  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan Ke-6, Terkait Persetujuan Tiga Ranperda

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tabanan , Jumat  05  Juli  2024 Bupati  Sanjaya  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan Ke-6, Terkait Persetujuan Tiga Ranperda   rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024 tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pansus I serta Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (5/7). (Foto: Prokopim Tabanan) Bali, […]

  • Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Jajaran Pemkot Tomohon

    Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Jajaran Pemkot Tomohon

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  November 2023 Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Jajaran Pemkot Tomohon   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menerima Kunjungan Kerja (Kunker) jajaran Pemerintah Kota Tomohon, di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Rabu (22/11/2023). Rombongan Kunker ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring yang […]

expand_less