Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  24  Oktober  2019

 

 

Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

 

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (23/10/2019).

 

BALI,  INDEX  – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng, RS. Sanglah Denpasar dan beberapa kawasan di Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (23/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I.A. Nym. Adnya Dewi. SH., MH. dan Panitera I.A. Andari Utami. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda. Yakni 1 orang pelanggar IMB perumahan di Jl. Trenggana Br. Plagan, Penatih dikenakan denda sebesar Rp. 2.Juta, 1 orang pelanggar KTR di area Rs. Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- dan 1 orang Pelanggar PKL yang berjualan dibadan jalan di Jl. Ahmad Yani dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,-.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” ungkap Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring , Rabu (23/10/2019).

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  05  Oktober  2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 11 Oktober 2022

  • Wakapolda Jabar Pimpin Pelaksanaan Pakta lntegritas Seleksi PKN Tk II dan Seleksi S-1 STIK-PTIK Angkatan Ke 79 Tahun 2021

    Wakapolda Jabar Pimpin Pelaksanaan Pakta lntegritas Seleksi PKN Tk II dan Seleksi S-1 STIK-PTIK Angkatan Ke 79 Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  25  Februari  2021   Wakapolda Jabar Pimpin Pelaksanaan Pakta lntegritas Seleksi PKN Tk II dan Seleksi S-1 STIK-PTIK Angkatan Ke 79 Tahun 2021 JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –   Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PKN Tk.II dan Seleksi S-1 STIK-PTIK Angkatan Ke-79 […]

  • Pertamina, PT Pupuk Indonesia dan Mitsubishi Corporation Sepakat Kembangkan Bisnis Blue/Green Hydrogen dan Ammonia

    Pertamina, PT Pupuk Indonesia dan Mitsubishi Corporation Sepakat Kembangkan Bisnis Blue/Green Hydrogen dan Ammonia

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  06 Maret 2022   Pertamina, PT Pupuk Indonesia dan Mitsubishi Corporation Sepakat Kembangkan Bisnis Blue/Green Hydrogen dan Ammonia   (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Mitsubishi Corporation sepakat untuk mengembangkan bisnis Green Hydrogen dan Green Ammonia Value Chain serta Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS). Kesepakatan […]

  • Pemkot Bersinergi Dengan Kajati Bali Bentuk Satgas Khusus Penyelamatan Aset Daerah.

    Pemkot Bersinergi Dengan Kajati Bali Bentuk Satgas Khusus Penyelamatan Aset Daerah.

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 22 November 2019 Pemkot Bersinergi Dengan Kajati Bali Bentuk Satgas Khusus Penyelamatan Aset Daerah. Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di Provinsi Bali serta Launching Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha pada Kamis, (21/11) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar diwakili Sekda AAN. Rai Iswara didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan […]

  • Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

    Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 26  Juni  2025 Prof. Salain  : Sikap Komisi I DPRD Bali atas Sanksi Pelanggaran Perda Jelas dan Tegas   Hotel Step Up di Kel. Jimbaran dan Villa yang melampaui Garis Sempadan Bangunan terhadap Pantai dan menggunakan Jurang Tebing dan/atau Kawasan Jurang Tebing yang merupakan status hak tanah Negara.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik keberadaan […]

expand_less