Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11  November  2019

 

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

 

Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Senin, (11/11/2019) di Balai Banjar Kepisah, Dentim.

 

BALI,  INDEX   – Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar perda. Pelanggar yang ditindak baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Terlebih, selama ini tim selalu bergerak di lapangan untuk menjaring adanya pelanggaran .

Seperti yang terlihat pada Senin, (11/11) di Balai Banjar Kepisah, Dentim, Satpol PP Kota Denpasar menggiring pelanggar perda ini untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha, S.H.,M.Hum dan Panitera Ni Putu Loria Dewi, S.H.

 

” Dalam sidang kali ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diajukan diantaranya pelanggaran bangunan gedung tanpa IMB ada tiga pelanggar, pelanggar KTR ada dua orang, pelanggaran pedagang kaki lima/warung ada tiga orang, pembuang limbah ada satu orang dan pelanggar pengamen ada dua orang. Total pelanggar yang hadir berjumlah sebelas orang yang disidang,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui di sela-sela sidang tipiring.

 

Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini selain sebagai ajang sosialisasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dalam melaksanakan sidang kami dari tim juga melihat beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pengayomannya.

 

“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan sanksi pidana yang tertuang dalan Peraturan Daerah. Tergantung tingkat pelanggarannya, seperti masalah KTR didenda sebesar Rp.200,000 ditambah ongkos perkara Rp.2000 dengan subsider kurungan tiga hari. Diharapkan tentu denda dan sanksi dimaksimalkan karena ini sudah merupakan pelanggaran yang juga berdampak kepada lingkungan. Langkah selanjutnya sesuai dengan vonis pengadilan akan kita laksanakan penyegelan ,” tandasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses! Pegadaian Media Awards 2023 Bertabur Hadiah Bagi Insan Media

    Sukses! Pegadaian Media Awards 2023 Bertabur Hadiah Bagi Insan Media

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  05  Agustus 2023 Sukses! Pegadaian Media Awards 2023 Bertabur Hadiah Bagi Insan Media   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian menggelar acara Pegadaian Media Awards 2023 sebagai bentuk apresiasi sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara manajemen dengan Insan Media, yang digelar di Ballroom Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta pada Selasa (01/08/2023). Dalam acara yang dihadiri oleh […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bali, Senin  18  Oktober  2021 Renungan  JOGER  

  • PLN Apresiasi Komunitas Layangan yang Turut Berperan dalam Pengamanan Pasokan Listrik G20

    PLN Apresiasi Komunitas Layangan yang Turut Berperan dalam Pengamanan Pasokan Listrik G20

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  20 Januari 2023   PLN Apresiasi Komunitas Layangan yang Turut Berperan dalam Pengamanan Pasokan Listrik G20     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) memberikan penghargaan kepada 9 komunitas pecinta layangan di Bali dan YLKI Bali yang turut berkontribusi pada terciptanya keamanan pasokan listrik selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung. Pemberian penghargaan […]

  • Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.

    Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  27  Januari  2025 Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Senin (27/1/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci […]

  • Produktif Saat Pandemi, Program Diskon Tambah Daya Listrik “SUPER WOW” Tembus 367 Ribu Pendaftar

    Produktif Saat Pandemi, Program Diskon Tambah Daya Listrik “SUPER WOW” Tembus 367 Ribu Pendaftar

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  20  September  2020   Produktif Saat Pandemi, Program Diskon Tambah Daya Listrik “SUPER WOW” Tembus 367 Ribu Pendaftar     JAKARTA,  INDEX   – Di tengah pandemi Covid-19, kebutuhan listrik di rumah pelanggan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari tingginya antusias masyarakat melakukan tambah daya listrik. Guna mendukung masyarakat untuk tetap produktif dan nyaman […]

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  13  September  2020    

expand_less