Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  12  November  2019

 

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

 

BALI,  INDEX   – Sidang perdana kasus bos hotel Kuta Paradiso digelar di PN Denpasar, Selasa (12/11).  Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subandi. Sementara JPU terdiri dari I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus T Suluh. Sementara barisan penasihat hukum terdakwa terdiri dari Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak, dan Dessy Widyawati.

Salah satu penasihat hukum Petrus Bala Pattyona mengatakan, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada intinya mengatakan, Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Hartono Karjadi dan Sri Karjadi adalah adik kandung dari terdakwa.

 

“Kami mempertanyakan hal tersebut.  Sebab klien kami dituduh memberi keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Pertanyaanya, bagaimana mungkin klien kami menyetujui penjualan saham sementara saham-saham yang dimaksud masih digadaikan,” ujar Petrus Bala Pattyona penasihat hukum terdakwa, di Denpasar,Bali,Selasa (12/11/2019).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreksrimsus Polda Bali. Laporan dibuat setelah Tomy Winata menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

“Kita mempertanyakan, bagaimana mungkin pelapor mempersoalkan pembelian pada 12 Februari 2018 dengan kejadian pada 14 November 2011. Sementara kasus yang terjadi pada 14 November 2011 sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, atau pada saat hampir bersamaan, pelapor juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin utang, di PN Jakarta Pusat, tercatat dalam register perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Anehnya, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso dalam sidang pembacaaan putusan pada 18 Juli 2019 yang diwarnai insiden penganiayaan memakai ikat pinggang yang dilakukan Desrizal, kuasa hukum pelapor kepada majelis hakim yang tengah membacakan pertimbangan putusan.

Putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari USD 20 juta.

Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 19 November dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

(077/Arnol)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Desember  2024

  • Index

    Index

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, MInggu  09  Juli 2023

  • Presiden Jokowi dan Presiden Akufo-Addo Bahas Upaya Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Ghana 

    Presiden Jokowi dan Presiden Akufo-Addo Bahas Upaya Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Ghana 

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Badung, Senin 02  September  2024 Presiden Jokowi dan Presiden Akufo-Addo Bahas Upaya Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Ghana   Presiden Jokowi  melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Ghana Nana Addo Dankwa Akufo-Addo di Ruang Casablanca, Hotel Mulia Nusa Dua Bali, Senin (2/9/2024). (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan […]

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bangli,  Selasa  13  September 2022 Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta studi tiru dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Memimpin Rombongan Forkompimda melaksanakan studi tiru dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal peningkatan kinerja PNS dan Kedisiplinan PNS, untuk mewujudkan visi-misi Pemerintah Kabupaten Bangli dibawah kepemimpinan […]

  • Pemkot Denpasar Laksanakan Uji Coba Jalur Angkutan Trans Metro Dewata Terintegrasi

    Pemkot Denpasar Laksanakan Uji Coba Jalur Angkutan Trans Metro Dewata Terintegrasi

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  29  November  2020   Pemkot Denpasar Laksanakan Uji Coba Jalur Angkutan Trans Metro Dewata Terintegrasi   BALI,  INDEX  – Setelah membuka jalur sepeda sepanjang 25 km yang terintegrasi dengan jalur bus Trans Metro Dewata. Kini, pada Minggu (29/11), Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan uji coba jalur bus Trans Metro […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 21 Agustus 2022 Renungan  JOGER  

expand_less