Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu 01 Desember 2019

 

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga

 

BALI, INDEX – Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis dengan hukuman Denda Rp. 2 Juta pada Sidang Tipiring karena didakwa melanggar Perda beberapa waktu lalu, kini kasus pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Pulai Misol I Nomor 23 Denpasar ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian, kabarnya Sat Pol PP Kota Denpasar akan melimpahkan pada Senin (2/12/2019).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Minggu (1/12) menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar komentar negatif terutama di medsos yang tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Karenanya, Sat Pol PP Kota Denpasar telah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya adalah melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Selain itu, sebagai upaya menghindari terjadi kesimpang siuran serta menghindari adanya komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan Tipiring terhadap usaha Sablon di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar ini, dijelaskan bahwa terhadap usaha sablon yang tertangkap tangan membuang limbah di Sungai Badung telah disegel/ditutup secara permanen mengacu pada Perda Nomor : 11 th 2015 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kota dps.

Selain itu, terkait pelanggaran perijinannya juga sudah ditindak lanjuti ke proses sidang tipiring mengacu pada Perda no 1 th 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar. Dimana, dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim PN Denpasar telah memutus vonis dengan hukuman denda sebesar Rp. 2 juta rupian subsider kurungan 7 hari.

“Untuk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasarkan vonis tipiring tsb sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan ke pihak Kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI no 32 th 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” paparnya.

“Penyidik PPNS Satpol PP kewenangan hanya menangani pelanggaran Perda, Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana (UU) kewenangannya berada pada penyidik umum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.,” katanya.

Tindakan ini diambil kata pejabat asal Bangli ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus kasus yang melalukan pencemaran lingkungan.

“Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai (air red) adalah sebagai sumber kehidupan,” pungkas Sayoga.
(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan  Dirgahayu  Provinsi  Bali Ke-64 

    Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan  Dirgahayu  Provinsi  Bali Ke-64 

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 13 Agustus 2022   Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan  Dirgahayu  Provinsi  Bali Ke-64  

  • Bangun Sinergi Bersama Kodam Udayana Bali, PLN Pasang EV Charging di Yonif Raider 900

    Bangun Sinergi Bersama Kodam Udayana Bali, PLN Pasang EV Charging di Yonif Raider 900

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  13 Juli 2023 Bangun Sinergi Bersama Kodam Udayana Bali, PLN Pasang EV Charging di Yonif Raider 900     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menyambut baik kerja sama dengan Komando Daerah Militer Udayana Bali melalui penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) home charging yang berlokasi di Yonif Raider 900/SBW […]

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  21  November  2020   Pj Sekda Kota Denpasar Made Toya Hadiri Simulasi Pemilu di Kelurahan Serangan   Simulasi pencoblosan dengan penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan di SDN 3 Serangan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (21/11).   BALI,  INDEX  – Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Denpasar, dilaksanakan simulasi pencoblosan dengan penerapan […]

  • Bupati Sanjaya Nyoblos di TPS 05 Banjar Dauh Pala

    Bupati Sanjaya Nyoblos di TPS 05 Banjar Dauh Pala

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  27  November  2024 Bupati Sanjaya Nyoblos di TPS 05 Banjar Dauh Pala   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya menggunakan hak pilihnya di TPS 005 Banjar Dauh Pala – Manusmrtti, Dauh Peken, Tabanan, Rabu (27/11/2024)pagi .     Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan […]

  • Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”

    Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  04  Februari  2024 Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”    Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menghadiri kegiatan peringatan 1110 Tahun “Jaya Stambha” Blanjong, Minggu (4/2/2024) di In situ Prasasti Blanjong dan Pura Dalem Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

    Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  26  April  2026 Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove       Bali, indonesiaexpose.co.id   — Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus […]

expand_less