Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu 01 Desember 2019

 

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga

 

BALI, INDEX – Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis dengan hukuman Denda Rp. 2 Juta pada Sidang Tipiring karena didakwa melanggar Perda beberapa waktu lalu, kini kasus pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Pulai Misol I Nomor 23 Denpasar ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian, kabarnya Sat Pol PP Kota Denpasar akan melimpahkan pada Senin (2/12/2019).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Minggu (1/12) menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar komentar negatif terutama di medsos yang tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Karenanya, Sat Pol PP Kota Denpasar telah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya adalah melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Selain itu, sebagai upaya menghindari terjadi kesimpang siuran serta menghindari adanya komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan Tipiring terhadap usaha Sablon di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar ini, dijelaskan bahwa terhadap usaha sablon yang tertangkap tangan membuang limbah di Sungai Badung telah disegel/ditutup secara permanen mengacu pada Perda Nomor : 11 th 2015 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kota dps.

Selain itu, terkait pelanggaran perijinannya juga sudah ditindak lanjuti ke proses sidang tipiring mengacu pada Perda no 1 th 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar. Dimana, dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim PN Denpasar telah memutus vonis dengan hukuman denda sebesar Rp. 2 juta rupian subsider kurungan 7 hari.

“Untuk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasarkan vonis tipiring tsb sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan ke pihak Kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI no 32 th 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” paparnya.

“Penyidik PPNS Satpol PP kewenangan hanya menangani pelanggaran Perda, Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana (UU) kewenangannya berada pada penyidik umum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.,” katanya.

Tindakan ini diambil kata pejabat asal Bangli ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus kasus yang melalukan pencemaran lingkungan.

“Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai (air red) adalah sebagai sumber kehidupan,” pungkas Sayoga.
(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danamon Dukung Dealer  Mobil  Honda IBRM dalam Layanan Financial  Supply  Chain

    Danamon Dukung Dealer  Mobil  Honda IBRM dalam Layanan Financial  Supply  Chain

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  24  Juli 2019   Danamon Dukung Dealer  Mobil  Honda IBRM dalam Layanan Financial  Supply  Chain Jajaran perwakilan manajemen Bank Danamon dan Dealer Honda IBRM dlm acara penandatanganan kerja sama layanan Financial Supply Chain (FSC) di Jakarta. “Sediakan Layanan Pembiayaan Terintegrasi; Perkuat Komitmen Solusi Keuangan bagi Pelaku Bisnis Dealer di Indonesia” JAKARTA,  INDEX  –  […]

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 22 Februari 2023 Pelantikan DPD LPM Kabupaten Bangli Periode 2023-2028   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pelantikan Pengurus DPD LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Bangli Periode 2023-2028 berjalan dengan lancar. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli. Sebelum melaksanakan pelantikan,DPD LPM Kabupaten Bangli terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Daerah pada 6 Februari lalu […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  14  September 2022 Renungan  JOGER  

  • “AJAFA-21 RLF” ke 25 Bangun persahabatan dan kerjasama antar masyarakat Negara ASEAN dan Jepang

    “AJAFA-21 RLF” ke 25 Bangun persahabatan dan kerjasama antar masyarakat Negara ASEAN dan Jepang

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  05  Oktober  2019   “AJAFA-21 RLF” ke 25 Bangun persahabatan dan kerjasama antar masyarakat Negara ASEAN dan Jepang Pembukaan acara    ‘AJAFA-21 RLF’  ke-25 bertempat di Ballroom Hotel Kutabex, Denpasar, Bali, Sabtu, 5 Oktober 2019.   BALI,  INDEX  –   ASEAN Japan Friendship Association for the 21st Century Regional Leaders Forum (AJAFA-21 RLF) ke-25 yang  diselenggarakan […]

  • Lewat Program “Light Up the Dream” PLN Terangi Warga Klungkung

    Lewat Program “Light Up the Dream” PLN Terangi Warga Klungkung

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Klungkung, Jumat  09  Mei  2025 Lewat Program “Light Up the Dream” PLN Terangi Warga Klungkung   Manager PLN UP3 Bali Timur Imadya Nareswari (rompi biru, tengah) memberikan penjelasan kepada Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gede Surya Putra (baju putih, tengah) terkait Program LUTD di PLN.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  08  Februari   2023 Renungan  JOGER

expand_less