Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu 01 Desember 2019

 

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga

 

BALI, INDEX – Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis dengan hukuman Denda Rp. 2 Juta pada Sidang Tipiring karena didakwa melanggar Perda beberapa waktu lalu, kini kasus pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Pulai Misol I Nomor 23 Denpasar ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian, kabarnya Sat Pol PP Kota Denpasar akan melimpahkan pada Senin (2/12/2019).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Minggu (1/12) menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar komentar negatif terutama di medsos yang tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Karenanya, Sat Pol PP Kota Denpasar telah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya adalah melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Selain itu, sebagai upaya menghindari terjadi kesimpang siuran serta menghindari adanya komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan Tipiring terhadap usaha Sablon di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar ini, dijelaskan bahwa terhadap usaha sablon yang tertangkap tangan membuang limbah di Sungai Badung telah disegel/ditutup secara permanen mengacu pada Perda Nomor : 11 th 2015 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kota dps.

Selain itu, terkait pelanggaran perijinannya juga sudah ditindak lanjuti ke proses sidang tipiring mengacu pada Perda no 1 th 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar. Dimana, dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim PN Denpasar telah memutus vonis dengan hukuman denda sebesar Rp. 2 juta rupian subsider kurungan 7 hari.

“Untuk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasarkan vonis tipiring tsb sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan ke pihak Kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI no 32 th 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” paparnya.

“Penyidik PPNS Satpol PP kewenangan hanya menangani pelanggaran Perda, Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana (UU) kewenangannya berada pada penyidik umum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.,” katanya.

Tindakan ini diambil kata pejabat asal Bangli ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus kasus yang melalukan pencemaran lingkungan.

“Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai (air red) adalah sebagai sumber kehidupan,” pungkas Sayoga.
(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lanjutkan Euforia _Summer Holiday_, Bali Airport I Gusti Ngurah Rai Gelar Puncak Acara  “Sunny Phoria” 

    Lanjutkan Euforia _Summer Holiday_, Bali Airport I Gusti Ngurah Rai Gelar Puncak Acara  “Sunny Phoria” 

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kuta,  Minggu  28  Juli   2019     Lanjutkan Euforia _Summer Holiday_, Bali Airport I Gusti Ngurah Rai Gelar Puncak Acara  “Sunny Phoria”      BALI,  INDEX  – Dalam rangka melanjutkan kemeriahan  event ‘Summer Holiday’  yang dimulai pada awal Juli lalu, Bali Airport I Gusti Ngurah Rai menggelar puncak acara dari rangkaian kemeriahan “Sunny Phoria”  pada tanggal 27-28 Juli […]

  • PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) Salurkan CSR Senilai Rp.50 juta

    PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) Salurkan CSR Senilai Rp.50 juta

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Karangasem, Rabu  11  Oktober 2023 PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) Salurkan CSR Senilai Rp.50 juta PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) menyerahkan bantuan TJSL sebesar Rp.50 juta rupiah  di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kubu, Kab.Karangasem-Bali, Minggu, 8 Oktober 2023.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) melaksanakan kegiatan tanggung jawab […]

  • Dampingi Kunjungan Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, Wawali Arya Wibawa Siap Berikan Sanksi Tegas Bali CMPP Jika Tidak Mampu Olah Sampah Denpasar.

    Dampingi Kunjungan Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, Wawali Arya Wibawa Siap Berikan Sanksi Tegas Bali CMPP Jika Tidak Mampu Olah Sampah Denpasar.

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  November  2023 Dampingi Kunjungan Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, Wawali Arya Wibawa Siap Berikan Sanksi Tegas Bali CMPP Jika Tidak Mampu Olah Sampah Denpasar.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat mendampingi Kunjungan Pj. Gubernur Mahendra Jaya di Tempat Pengolahan […]

  • Rai Iswara buka Bimtek Perbekel, Berharap Dapat menerapkan ilmu yang didapat saat menjabat

    Rai Iswara buka Bimtek Perbekel, Berharap Dapat menerapkan ilmu yang didapat saat menjabat

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Pebruari  2020   Rai Iswara buka Bimtek Perbekel, Berharap Dapat menerapkan ilmu yang didapat saat menjabat Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Kepala Kajari Denpasar, Luhur Istighfar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Ketua Forum Perbekel dan Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, Ketua Forum […]

  • Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar.Satgas Bersama Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes

    Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar.Satgas Bersama Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  03 Juli 2021   Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar.Satgas Bersama Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes   Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang juga Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Forkopimda turut meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar, […]

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Makasar, Sabtu 29 April 2023 Walikota Denpasar Jaya Negara Terima Penghargaan Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah Berkinerja Tertinggi Nasional Dari Menteri Dalam Negeri.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara menerima langsung Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berkinerja Tertinggi secara Nasional pada saat Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII tahun 2023 di Makassar bersama […]

expand_less