Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019

 

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

 

 

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjutak mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

 

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.

 

Endang menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

 

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” imbuh Endang.

 

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini.

Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

(072/Dewa)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Juni  2020   Wawali Jaya Negara Apresiasi Posko Dapur Umum Peduli Covid-19, Wujud Semangat Gotong Royong Bantu Sesama Ditengah Pandemi     BALI,  INDEX  –  Untuk membantu masyarakat terdampak selama Pandemi Covid-19, sejumlah mahasiswa dari Universitas Warmadewa dan Universitas Udayana serta relawan kemanusiaan di Denpasar turut mendirikan posko dapur umum peduli Covid-19. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  11  Agustus  2021   Renungan  JOGER    

  • Wawali Jaya Negara Mendem Pedagingan di Pura Subak Lungatad, Peguyangan Kangin.

    Wawali Jaya Negara Mendem Pedagingan di Pura Subak Lungatad, Peguyangan Kangin.

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  12  November  2019   Wawali Jaya Negara Mendem Pedagingan di Pura Subak Lungatad, Peguyangan Kangin.   Serangkaian Pemlaspasan dan Mendem Pedagingan di Pura Subak Lungatad, Desa Peguyangan Kangin, Denut dilaksanakan rangkaian prosesi upacara pada Rahina Purnama Kalima , Selasa (12/11) di pura setempat.   BALI, INDEX  – Serangkaian Pemlaspasan dan Mendem Pedagingan di […]

  • PT Angkasa Pura I bersama Kwarda Pramuka Bali, Sosialisasikan  Perubahan Perilaku Dampak COVID-19

    PT Angkasa Pura I bersama Kwarda Pramuka Bali, Sosialisasikan  Perubahan Perilaku Dampak COVID-19

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  03  Desember  2020   PT Angkasa Pura I bersama Kwarda Pramuka Bali, Sosialisasikan  Perubahan Perilaku Dampak COVID-19   Sejumlah anggota Pramuka dari Kwarda Bali membagi-bagikan masker untuk para penumpang serta pengguna jasa di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali,Kamis (3/12/2020). BALI,   indonesiexpose.co.id  – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) bersama dengan […]

  • Pansus DPRD Bali Tekankan Pengetatan Perizinan Bangunan, Cegah Banjir Terulang

    Pansus DPRD Bali Tekankan Pengetatan Perizinan Bangunan, Cegah Banjir Terulang

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12 September 2025 Pansus DPRD Bali Tekankan Pengetatan Perizinan Bangunan, Cegah Banjir Terulang   Pansus DPRD Bali gelar rapat penegakan tata ruang,perizinan dan aset daerah, di Denpasar, Rabu (12/9/2025)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Daerah DPRD Bali menegaskan pentingnya sinkronisasi perizinan tata ruang nasional dengan tata ruang daerah. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  16  Februari  2024 Renungan  Joger

expand_less