Wednesday , July 2 2025
Home / Jawa Barat / BNNP Jabar Lumpuhkan Pelaku Sindikat Narkotika Dengan Timah Panas dan Sita Barang Bukti 50 Kg Ganja

BNNP Jabar Lumpuhkan Pelaku Sindikat Narkotika Dengan Timah Panas dan Sita Barang Bukti 50 Kg Ganja

Bandung, Senin  30  Desember  2019

 

BNNP Jabar Lumpuhkan Pelaku Sindikat Narkotika Dengan Timah Panas dan Sita Barang Bukti 50 Kg Ganja

 

 

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif saat konfrensi pers Senin (30/12/2019) ( Foto : Joko Republika-Tim 78/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor meringkus dua anggota sindikat narkotika jenis ganja. Kedua tersangka berinisial JA (35) dan AP (25), keduanya warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka JA alias Opet karena berusaha kabur. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kirinya.

 

“Penangkapan kedua tersangka berlangsung Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan H Usa, RT 03 RW 06 No 7 Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Berikut barang buklti 50 kg ganja tersebut, kata dia, sedianya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Jawa Barat dan dari pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung,’’ kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif kepada para wartawan, Senin (30/12/2019).

 

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Pol Roby Karya Adi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan. Kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinmsi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya sindikat ini menggunakan sistem templ di tempat kejadian perkara (TKP).

 

‘’Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jalan H Usa,’’ tuturnya.

 

Lebih lanjut, Roby menyebutkan, kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR . Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri. Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri.

 

‘’Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur (menembak-red) di bagian betis kirinya,’’imbuhnya.

 

Setelah itu petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka dan dalam bagasi ditemukan 1 (satu) karung besar warna putih berisi 50 kg ganja. Di dalam karung tersebut sudah dibagi menjadi dua bagian. Satu karung kecil berisi 30 kg ganja dan satu karung lagi berisi 20 kg ganja.

 

“Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua buah telepon genggam milik tersangka. Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas Roby.

(Tim-78)

781

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …