Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Buka Pelatihan Desa Bahagia Paskibraka Kota Denpasar Tahun 2022

    Wawali Arya Wibawa Buka Pelatihan Desa Bahagia Paskibraka Kota Denpasar Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Agustus  2022 Wawali Arya Wibawa Buka Pelatihan Desa Bahagia Paskibraka Kota Denpasar Tahun 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Diklat dan Pelatihan Desa Bahagia Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Denpasar Tahun 2022 yang ditandai dengan penyematan tanda peserta dan pelepasan Burung Dara […]

  • Perumdam Tirta Madani Kota Serang

    Perumdam Tirta Madani Kota Serang

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Banten, Senin 02 Juni 2025 Perumdam Tirta Madani Kota Serang  

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  14  Maret  2021   Walikota Jaya Negara Saksikan Pengukuhan Bendesa Adat Penatih Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat menghadiri dan menyaksikan pengukuhan Bendesa dan Prajuru Adat Desa Penatih masa bakti 2021-2026, Sabtu (13/3/2021) bertempat di Wantilan Desa Adat Penatih.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara hadir menyaksikan pengukuhan […]

  • Diduga   Picu  Banjir Hebat , Pansus  TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek   Bali  Handara Golf Di Segel

    Diduga   Picu  Banjir Hebat , Pansus  TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek   Bali  Handara Golf Di Segel

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Buleleng, Kamis  22  Januari  2026 Diduga   Picu  Banjir Hebat , Pansus  TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek   Bali  Handara Golf Di Segel   Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf Kab.Buleleng, Bali, Kamis (22/1/2026).(ket.foto)   Bali,  indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD […]

  • PLN UID Bali  Tanam 3.880 pohon Mangrove di Pulau Pudut

    PLN UID Bali  Tanam 3.880 pohon Mangrove di Pulau Pudut

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  27 Juli 2024 PLN UID Bali  Tanam 3.880 pohon Mangrove di Pulau Pudut   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali menggelar kegiatan penanaman mangrove pada Sabtu (27/7/2024) di Pulau Pudut, Tanjung Benoa, Bali. Bertajuk PLN Peduli, dalam kegiatan tersebut sebanyak 3.880 pohon mangrove ditanam sebagai salah satu bentuk tanggung jawab […]

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  05  November  2020

expand_less