Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02 Desember 2022 Ketua  Dekranasda  Ny. Putri Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 10 tahun 2022       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Koster berkesempatan menutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 9 sekaligus membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 10 bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center […]

  • Takbiran Berpotensi Bertepatan Nyepi, DPRD Bali Dorong Koordinasi Tokoh Agama

    Takbiran Berpotensi Bertepatan Nyepi, DPRD Bali Dorong Koordinasi Tokoh Agama

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Maret  2026 Takbiran Berpotensi Bertepatan Nyepi, DPRD Bali Dorong Koordinasi Tokoh Agama Komisi I DPRD Bali gelar RDP guna membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat di Bali, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis, 12 Maret 2026 .   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Menjelang dua hari besar keagamaan yakni […]

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali, Rabu   21  Juli 2021   Renungan JOGER  

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 09 November 2021  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 07  Juli  2025

  • Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

    Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  08  November  2023 Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan data Bareskrim POLRI sampai dengan periode Oktober 2023, sudah terdapat 872 laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia dan 32 di antaranya […]

expand_less