Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  25  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Novita  Dorong Pemerintah  Serius Tangani  Kelebihan Produksi Semen

    Novita  Dorong Pemerintah  Serius Tangani  Kelebihan Produksi Semen

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  26  Januari  2025 Novita  Dorong Pemerintah  Serius Tangani  Kelebihan Produksi Semen   Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Foto : Istimewa   Jakarta , indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem hilirisasi, sehingga ekspor produk semen masih berupa bahan […]

  • Closing Pres Confetion Center

    Closing Pres Confetion Center

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat 17 Juni 2022   Closing Pres Confetion Center

  • Apresiasi Kinerja Prajuritnya di Wilayah Korem 143/HO, Kasad Sampaikan Ini

    Apresiasi Kinerja Prajuritnya di Wilayah Korem 143/HO, Kasad Sampaikan Ini

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Kendari, Kamis  12  Oktober  2023 Apresiasi Kinerja Prajuritnya di Wilayah Korem 143/HO, Kasad Sampaikan Ini   Kasad Jendral TNI Dr Dudung Abdurahman Bersama Prajuritnya di Markas Korem 143/HO Kendari, Rabu (10/10/23) Dok. Dispenad   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Dalam kunjungan kerjanya di wilayah Korem 143/HO, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Forkompinda  Kabupaten  Gianyar Musnahkan  Narkotika  Jenis  Hashish  Senilai Rp 3,5 Miliar

    Forkompinda  Kabupaten  Gianyar Musnahkan  Narkotika  Jenis  Hashish  Senilai Rp 3,5 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  09  Agustus  2022 Forkompinda  Kabupaten  Gianyar Musnahkan  Narkotika  Jenis  Hashish  Senilai Rp 3,5 Miliar   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bertempat di Aula Polres Gianyar, Senen, 8/8 Forkompinda kabupaten Gianyar musnahkan narkotika jenis hashish seberat 1,673,59 gram senilai b 3.5 M dengan cara diblender. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, […]

expand_less