Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Banten, Sabtu 10  Mei  2025

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 13  Agustus   2025 Renungan  Joger  

  • Jr.Joger : Setiap Pebisnis diharapkan jadi The Next Game Changer dalam acara Talkshow di Nusa Dua Bali

    Jr.Joger : Setiap Pebisnis diharapkan jadi The Next Game Changer dalam acara Talkshow di Nusa Dua Bali

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 667
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat 27  Januari  2023   Jr.Joger : Setiap Pebisnis diharapkan jadi The Next Game Changer dalam acara Talkshow di Nusa Dua Bali Jr Chief Executive Officer Joger, Armand Setiawan Wulianadi di sela2 talkshow dengan tema Re-Think: Purpose, Innovation and Customer Experience of Game Changing Ralali B2B, bertempat di SMESCO HUB Timur, Nusa Dua, Bali, Jumat […]

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  02  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

  • Walikota Jaya Negara Ngayah Nopeng Serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu

    Walikota Jaya Negara Ngayah Nopeng Serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 30 November 2021   Walikota Jaya Negara Ngayah Nopeng Serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu   Walikota Denpasar Ngayah Mesolah Topeng serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu, Kabupaten Badung pada Anggara Kliwon Wuku Medangsia, Minggu (30/11/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar IGN Jaya Negara […]

  • Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Curat Dengan Modus Gembos Ban

    Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Curat Dengan Modus Gembos Ban

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  27  Pebruari  2020   Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Curat Dengan Modus Gembos Ban   Jawa Barat,INDEX  –  Kasus pencurian akhir-akhir ini kerap terjadi membuat warga resah dan khawatir khususnya di Kota Bandung dan beberapa kota lainnya di Jawa Barat. Namun berkat kesigapan anggota Kepolisian terus melakukan upaya untuk mencegah munculnya […]

expand_less