Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
  • visibility 292
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020

 

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

JAKARTA,  INDEX  –  Kepolisian Negara RI melalui Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) telah menggelar Konsfrensi Press untuk Kasus Pemerasan, di Mapolres Jakarta Timur,Selasa 21 Januari 2020 lalu.

 

Atas dasar laporan warga korban dan saksi – saksi bahwa Kamis 09 Januari 20. Jam 20. 30. Wib telah terjadi peristiwa pemerasan yang dialami Ade Miftah warga Kp. Bojong Keji , Sukagalih Kec. Megamendung Bogor Jawa Barat.

 

” Tempat kejadian peristiwa  di Jl. Letjen Sutoyo Cawang. Kramatjati , barang bukti Uang sebesar 1,5 jt dan 1 (satu) Unit mobil derek Mitsubisi Fuso jenis Colt Diesel 125 PS,” ungkap saksi Nugroho Wisnu H dan Yuli R

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH mengungkapkan, ada empat 4 orang yang sudah di jadikan tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP untuk atas nama Dorus Kelan alias Opa Dorus 73 Tahn , Noning (Dpo) Hengki , (Dpo) dan Pengki (Dpo).

 

” Modus mereka , pertama Opa Dorus negoisasi /biaya derek serta biaya perbaikan dengan korban (sopir pick up) setelah bisa dihidupkan mobil lantas di parkr di halaman parkr gedung Asabri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH kepada indonesia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu  (25/1/2020).

Hery menjelaskan, peran Noning (DPO) adalah sopir derek , meneriaki korban ( sopir pick up ) degan kata kata mobil ngebul tuh ‘ waktu mask jala Tol dan melakukan penamparan ke korban ( supir pick up ) dan memperbaiki switc stater pick up korban.

 

“Kemudian peran Hengki dan Pengki (DPO) adalah yang merusak switc stater korban dan memasang rante derek ke mobil korban,” ujar Hery.

 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Ton/007)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Salurkan Bantuan 2000 Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid – 19 di Badung

    PLN Salurkan Bantuan 2000 Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid – 19 di Badung

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 22 April 2022   PLN Salurkan Bantuan 2000 Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid – 19 di Badung     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali memberikan bantuan sebanyak 2000 paket sembako, melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) kepada masyarakat terdampak Covid – 19 di Desa Penarungan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  20   Juni 2023 Renungan  Joger

  • Jaya Negara Terima Kajari Denpasar,  Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi dan Kolaborasi Dalam Pembangunan Kota Denpasar

    Jaya Negara Terima Kajari Denpasar,  Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi dan Kolaborasi Dalam Pembangunan Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23   Oktober  2025 Jaya Negara Terima Kajari Denpasar,  Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi dan Kolaborasi Dalam Pembangunan Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Kajari Denpasar, Agus Setiadi di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (22/10/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Kajari Denpasar, […]

  • Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD

    Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  18  Oktober 2021   Rapatkan Barisan Menuju Tabanan Era Baru, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memasuki satu tahun masa jabatannya, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, megajak seluruh OPD terkait dilingkungan Pemkab Tabanan untuk merapatkan barisan dan selalu melakukan koordinasi serta komunikasi secara berkelanjutan mewujudkan program-program […]

  • Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan

    Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  11 September 2020.     Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan     JAKARTA,  INDEX  –  Polda Metro Jaya membagikan lima juta masker di seluruh wilayah hukumnya, mulai dari Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Pembagian masker ini dalam rangka kampanye protokol kesehatan saat Pilkada 2020. Acara itu berlangsung serentak di […]

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 19 Februari 2022   Wagub Cok Ace Luncurkan Buku “Padma Bhuwana”, Kupas Pembangunan Bali Dengan Masing-Masing Taksunya     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan pada Saniscara Wage, Wuku Prangbakat (12 Februari 2022), Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meluncurkan buku “Padma Bhuwana”, bertempat di Gedung Ksirarnawa-Taman Budaya, Denpasar. Dalam sambutan […]

expand_less