Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
  • visibility 385
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020

 

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

JAKARTA,  INDEX  –  Kepolisian Negara RI melalui Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) telah menggelar Konsfrensi Press untuk Kasus Pemerasan, di Mapolres Jakarta Timur,Selasa 21 Januari 2020 lalu.

 

Atas dasar laporan warga korban dan saksi – saksi bahwa Kamis 09 Januari 20. Jam 20. 30. Wib telah terjadi peristiwa pemerasan yang dialami Ade Miftah warga Kp. Bojong Keji , Sukagalih Kec. Megamendung Bogor Jawa Barat.

 

” Tempat kejadian peristiwa  di Jl. Letjen Sutoyo Cawang. Kramatjati , barang bukti Uang sebesar 1,5 jt dan 1 (satu) Unit mobil derek Mitsubisi Fuso jenis Colt Diesel 125 PS,” ungkap saksi Nugroho Wisnu H dan Yuli R

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH mengungkapkan, ada empat 4 orang yang sudah di jadikan tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP untuk atas nama Dorus Kelan alias Opa Dorus 73 Tahn , Noning (Dpo) Hengki , (Dpo) dan Pengki (Dpo).

 

” Modus mereka , pertama Opa Dorus negoisasi /biaya derek serta biaya perbaikan dengan korban (sopir pick up) setelah bisa dihidupkan mobil lantas di parkr di halaman parkr gedung Asabri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH kepada indonesia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu  (25/1/2020).

Hery menjelaskan, peran Noning (DPO) adalah sopir derek , meneriaki korban ( sopir pick up ) degan kata kata mobil ngebul tuh ‘ waktu mask jala Tol dan melakukan penamparan ke korban ( supir pick up ) dan memperbaiki switc stater pick up korban.

 

“Kemudian peran Hengki dan Pengki (DPO) adalah yang merusak switc stater korban dan memasang rante derek ke mobil korban,” ujar Hery.

 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Ton/007)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Bersama Kodam lll/Siliwangi Melaksanakan Fun Bike dan Baksos Dalam Rangka Memeringati Hari Pahlawan

    Polda Jabar Bersama Kodam lll/Siliwangi Melaksanakan Fun Bike dan Baksos Dalam Rangka Memeringati Hari Pahlawan

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  08  Desember  2019   Polda Jabar Bersama Kodam lll/Siliwangi Melaksanakan Fun Bike dan Baksos Dalam Rangka Memeringati Hari Pahlawan   Jawa Barat,INDEX  –  Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2019, Polda Jabar bersama Kodam III/Siliwangi melaksanakan kegiatan Road Bike Race Open dan Fun Bike pada, Sabtu (7/12/19) pagi. Tampak hadir Pangdam III/Siliwangi Mayjen […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  25   September  2025 Renungan  Joger

  • Wamenparekraf Paparkan Implementasi Blue, Green, and Circular Economy pada Sektor Parekraf

    Wamenparekraf Paparkan Implementasi Blue, Green, and Circular Economy pada Sektor Parekraf

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, Sabtu  09  Desember 2023 Wamenparekraf Paparkan Implementasi Blue, Green, and Circular Economy pada Sektor Parekraf   (Foto/ist)   Nusa Tenggara  Timur,  indonesiaexpose.co.id – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo memaparkan implementasi prinsip blue, green, and circular economy pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Bali, Senin  31  Maret  2025 Renungan  Joger

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 10 Mei 2023

  • Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

    Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 04 Januari 2019   Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.? (Foto/ilustrasi)   JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. […]

expand_less