Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 04 Januari 2019

 

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

(Foto/ilustrasi)

 

JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal melalui siaran tertulisya,Kamis (3/1/2019).

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal , adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Iqbal.(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  23  Mei  2022

  • Warga Miskin Melonjak di Masa Pandemi, Bank Dunia Memaparkan Skenario Kebijakan Atasi Kemiskinan

    Warga Miskin Melonjak di Masa Pandemi, Bank Dunia Memaparkan Skenario Kebijakan Atasi Kemiskinan

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  22  Oktober  2021   Warga Miskin Melonjak di Masa Pandemi, Bank Dunia Memaparkan Skenario Kebijakan Atasi Kemiskinan (Foto/Ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kemiskinan semakin merajalela sejak pandemi Covid-19. Penduduk miskin bertambah akibat dampak ekonomi dan sosial yang begitu hebat. Perlu strategi yang efektif untuk menggulirkan pemulihan ekonomi yang tepat sasaran. Berdasarkan survei Cigna pada […]

  • Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 3 Ranperda dan 1 Ranperda Inisiatif

    Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 3 Ranperda dan 1 Ranperda Inisiatif

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 29 Juni 2021   Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 3 Ranperda dan 1 Ranperda Inisiatif Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira, AA Ketut Asmara Putra saat pelaksanaan Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan […]

  • PDAM. Tirta  Dharma

    PDAM. Tirta  Dharma

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Sabtu 20 Desember 2025 PDAM Tirta  Dharma

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  19  November  2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  04  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

expand_less