Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 04 Januari 2019

 

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

(Foto/ilustrasi)

 

JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal melalui siaran tertulisya,Kamis (3/1/2019).

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal , adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Iqbal.(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02 Desember 2022 Jaya Negara Hadiri Pertemuan APCAT.Bahas Tentang Menciptakan Generasi Bebas Tembakau.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam Rangka pengendalian dan pengontrolan tembakau di Dunia, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pertemuan Konferensi Aliansi Kota Asia Pasifik untuk pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular (Asia Pacific Cities Alliance for […]

  • 10 Atlet Bertalenta Khusus Asal Jateng Wakili Indonesia Berlaga di Bangladesh

    10 Atlet Bertalenta Khusus Asal Jateng Wakili Indonesia Berlaga di Bangladesh

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Semarang,  Selasa  16  April  2024 10 Atlet Bertalenta Khusus Asal Jateng Wakili Indonesia Berlaga di Bangladesh   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno melepas 10 atlet bertalenta khusus (penyandang disabilitas intelektual) yang berasal dari wilayahnya, untuk berlaga pada ajang Special Olympics Asia Pasific South Asia Unified Football Competition di […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  06  Januari  2024

    • calendar_month Minggu, 15 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  15  November  2020

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  13  Desember  2024

  • BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”

    BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin  12  Oktober  2020   “BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”   BALI,  INDEX  –  Dampak Pandemi COVID 19 terhadap perekonomian yang secara langsung meruntuhkan kejayaan industri pariwisata di Bali, merupakan tantangan bagi Desa Adat untuk tetap menjaga eksistensi dan tanggungjawabnya terhadap krama […]

expand_less