Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020

 

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

JAKARTA,  INDEX  –  Kepolisian Negara RI melalui Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) telah menggelar Konsfrensi Press untuk Kasus Pemerasan, di Mapolres Jakarta Timur,Selasa 21 Januari 2020 lalu.

 

Atas dasar laporan warga korban dan saksi – saksi bahwa Kamis 09 Januari 20. Jam 20. 30. Wib telah terjadi peristiwa pemerasan yang dialami Ade Miftah warga Kp. Bojong Keji , Sukagalih Kec. Megamendung Bogor Jawa Barat.

 

” Tempat kejadian peristiwa  di Jl. Letjen Sutoyo Cawang. Kramatjati , barang bukti Uang sebesar 1,5 jt dan 1 (satu) Unit mobil derek Mitsubisi Fuso jenis Colt Diesel 125 PS,” ungkap saksi Nugroho Wisnu H dan Yuli R

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH mengungkapkan, ada empat 4 orang yang sudah di jadikan tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP untuk atas nama Dorus Kelan alias Opa Dorus 73 Tahn , Noning (Dpo) Hengki , (Dpo) dan Pengki (Dpo).

 

” Modus mereka , pertama Opa Dorus negoisasi /biaya derek serta biaya perbaikan dengan korban (sopir pick up) setelah bisa dihidupkan mobil lantas di parkr di halaman parkr gedung Asabri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH kepada indonesia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu  (25/1/2020).

Hery menjelaskan, peran Noning (DPO) adalah sopir derek , meneriaki korban ( sopir pick up ) degan kata kata mobil ngebul tuh ‘ waktu mask jala Tol dan melakukan penamparan ke korban ( supir pick up ) dan memperbaiki switc stater pick up korban.

 

“Kemudian peran Hengki dan Pengki (DPO) adalah yang merusak switc stater korban dan memasang rante derek ke mobil korban,” ujar Hery.

 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Ton/007)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ny. Antari Jaya Negara Semangati Disabilitas Ikut Vaksinasi.

    Ny. Antari Jaya Negara Semangati Disabilitas Ikut Vaksinasi.

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  September  2021   Ny. Antari Jaya Negara Semangati Disabilitas Ikut Vaksinasi. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa  rajin memberikan semangat kepada petugas vaksinasi dan para Disabilitas saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi penyandang  Disabilitas di Kantor Lurah Serangan […]

  • Sekda Alit Wiradana Ikuti Rangkaian Simulasi Alur Pergerakan Tamu VVIP G20

    Sekda Alit Wiradana Ikuti Rangkaian Simulasi Alur Pergerakan Tamu VVIP G20

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Badung, Selasa  04  Oktober  2022   Sekda Alit Wiradana Ikuti Rangkaian Simulasi Alur Pergerakan Tamu VVIP G20   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana, ikuti simulasi alur pergerakan tamu VVIP pada rangkaian acara G20 Indonesia 2022 di Bali, yang di gelar oleh Kementerian Menko Marves di 4 titik pergerakan, pada Selasa (4/10/2022). Tujuan […]

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 10 Januari  2022 Pelayanan IGD Dan Poliklinik Gedung Baru RSUD Bangli Dibuka, Bupati Sedana Arta Pimpin Apel Disiplin     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pasca diresmikannya gedung baru 1A dan 1B RSUD Bangli pada 30 Desember lalu oleh Gubernur Bali Wayan Koster, pelayanan IGD dan Poliklinik Rawat Jalan dibuka hari ini Senin (9/1/2023). Kegiatan […]

  • Jadi Kota Ramah Anak, Dua Taman Bermain di Denpasar  Resmi Sandang SNI

    Jadi Kota Ramah Anak, Dua Taman Bermain di Denpasar  Resmi Sandang SNI

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Januari  2025 Jadi Kota Ramah Anak, Dua Taman Bermain di Denpasar  Resmi Sandang SNI   Suasana aktivitas di Kawasan Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung beberapa waktu lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai daerah yang menyandang status Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tumbuh kembang […]

  • Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Apresiasi kontribusi aktif Bank dan Non-Bank dalam implementasi QRIS

    Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Apresiasi kontribusi aktif Bank dan Non-Bank dalam implementasi QRIS

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  Maret  2020   Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Apresiasi kontribusi aktif Bank dan Non-Bank dalam implementasi QRIS   BALI, INDEX  –  QRIS (Quick Response Indonesia Standard) merupakan standar Pembayaran berbasis QR Code yang akan menjadi rujukan berbagai penyelenggara pembayaran dengan menggunakan Hand Phone.QRIS menjadi standar QR code untuk pembayaran di Indonesia. QRIS secara […]

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis   7  Januari   Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 45 Orang di Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 69 Orang dan 3 Pasien Meninggal Dunia   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus menunjukan tren yang meningkat dalam dua […]

expand_less