Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  09  Desember  2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bangli,  Selasa 25 April 2023 Pelantikan  dan  Pengambilan  Sumpah  PNS  dalam  Jabatan  Fungsional  di   Lingkungan  Penkab  Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bangli, bertempat di Halaman Kantor Bupati Bangli selasa, (18/04/2023). Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Bangli […]

  • STIKOM  BALI

    STIKOM BALI

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  24  Februari  2022 STIKOM  BALI  

  • Dua Dekade ITB STIKOM Bali, Puncak Acara di Pantai Pandawa Hadirkan Tulus

    Dua Dekade ITB STIKOM Bali, Puncak Acara di Pantai Pandawa Hadirkan Tulus

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kuta Selatan,  Rabu 10 Agustus 2022 Dua Dekade ITB STIKOM Bali, Puncak Acara di Pantai Pandawa Hadirkan Tulus   Pengurus Yayasan WDS Denpasar bersama Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan (paling kanan).   “Hari ini 10 Agustus 2022 adalah Dua Dekade ITB STIKOM Bali mengabdi negeri melalui lembaga pendidikan. Tapi puncak acaranya akan diadakan di […]

  • Banjir   Lahar  Dingin  Gunung  Semeru,  Jembatan  Limpas  Tertutup  Material  Vulkanik

    Banjir   Lahar  Dingin  Gunung  Semeru,  Jembatan  Limpas  Tertutup  Material  Vulkanik

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Lumajang, Sabtu  05  Februari  2022   Banjir   Lahar  Dingin  Gunung  Semeru,  Jembatan  Limpas  Tertutup  Material  Vulkanik   (Foto/ist)   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –   Aliran lahar dingin Gunung Semeru mengakibatkan Jembatan Limpas di Desa Gondoruso Pasirian Kabupaten Lumajang tertutup material vulkanik. “Jembatan Limpas akan segera dibersihkan, paling tidak akses jalan bisa dilalui oleh masyarakat,” ujar Wakil […]

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  13  Maret  2023 Bupati Bangli Buka Pesta Siaga Bisa, Pramuka Kwartir Ranting Bangli Tahun 2023     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka membangkitkan kembali Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Bangli yang sempat terdiam akibat pandemi Covid 19, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Pesta Siaga Bisa, yang ditandai dengan pemukulan kentongan (kulkul) bertempat […]

expand_less