Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 249
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  31  Desember 2022 Renungan  JOGER

  • Serangkaian Hut Pemprov Bali Ke-56. Pemkot Denpasar Raih Juara 1 Cabang Futsal

    Serangkaian Hut Pemprov Bali Ke-56. Pemkot Denpasar Raih Juara 1 Cabang Futsal

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 06 Agustus 2022   Serangkaian Hut Pemprov Bali Ke-56. Pemkot Denpasar Raih Juara 1 Cabang Futsal   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Tim Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berhasil keluar sebagai Juara 1 dalam cabang olah raga Futsal serangkaian Hut Pemprov Bali ke-56. Tim Pemkot Denpasar berhasil menjadi yang terbaik setelah di babak final menekuk Tim […]

  • Berbagi Kebahagiaan, PLN Salurkan Bantuan untuk 75.000 Anak Yatim dan Dhuafa

    Berbagi Kebahagiaan, PLN Salurkan Bantuan untuk 75.000 Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 27  Oktober  2020   Berbagi Kebahagiaan, PLN Salurkan Bantuan untuk 75.000 Anak Yatim dan Dhuafa   JAKARTA,  INDEX   – Sebagai bentuk rasa syukur dan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan, PLN Peduli dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN menggelar doa bersama sekaligus menyerahkan santunan kepada 75.000 anak yatim dan dhuafa dari 623 yayasan tersebar […]

  • Wawali Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Yang Digelar Unit PDDI Padangsambian

    Wawali Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Yang Digelar Unit PDDI Padangsambian

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26  Januari  2025 Wawali Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Yang Digelar Unit PDDI Padangsambian   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri sekaligus menyerahkan sembako serangkaian HUT ke-3 Tahun Unit PDDI Padangsambian yang digelar di Mushola Syuhada, Desa Padangsambian Kelod, Minggu (26/1/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek […]

  • Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas , Semarang

    Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas , Semarang

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Semarang,  Kamis  17  Agustus  2023 Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas , Semarang  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger

expand_less