Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  14  April  2020

 

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali mengingatkan tentang adanya Intruksi Walikota Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Hal ini mengingat bahaya pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan.

 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Provinsi Bali dan Kota Denpasar terus mengalami tren peningkatan. Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bersama untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

 

“Pada 3 April lalu Walikota Denpasar telah mengeluarkan intruksi Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dan salah satu poin pentingnya adalah pembatasan keluar masuk Kota Denpasar,” ujar Dewa Rai saat dikonformasi Selasa (14/4/2020).

 

Saat ini, mobilitas masyarakat memasuki Kota Denpasar masih terbilang masih tinggi. Sehingga dengan mempedomani aturan ini akan dilaksanakan penjagaan dan memperketat pintu masuk Kota Denpasar.

 

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa hal penting menjadi catatan penting yang perlu diketahui masyarakat. Mulai dari perjalanan ke luar dan masuk Denpasar bagi penduduk yang tinggal dan bekerja di Denpasar (kecuali ASN/TNI/POLRI/Medis/Paramedis), hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak dengan menunjukkan identitas domisili, atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

 

Selain itu, perjalanan masuk ke Denpasar dengan menggunakan moda transportasi umum (darat/laut/udara) dari luar daerah dibatasai hanya yang memiliki identitas domisili Kota Denpasar.

 

“Bagi penduduk tanpa identitas domisili Kota Denpasar yang akan tinggal 1 X 24 jam diwajibkan lapor kepada kepala Dusun/Lingkungan, yang selanjutnya mengkoordinasikan dengan Puskesmas terdekat serta wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari diawasi oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

 

“Khusus bagi pekerja migran atau yang baru datang dari bekerja di kapal pesiar atau luar negeri wajib melaksanakan karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar,” imbuhnya.

 

Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutup Dewa Rai.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Indonesia berikan  beasiswa kepada  305 Siswa  di Bali

    Bank Indonesia berikan  beasiswa kepada  305 Siswa  di Bali

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Denpasar , Kamis  04  April  2024 Bank Indonesia berikan  beasiswa kepada  305 Siswa  di Bali   (Foto/ist) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memberikan sebanyak 305 beasiswa untuk penerima di Tahun 2024 yang terdiri dari 275 mahasiswa dan 30 siswa SMK bertempat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Selasa (2/4/2024) malam. “Bank Indonesia melalui Program […]

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 10 Februari 2023 Walikota Jaya Negara  buka  Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” Guna  wujudkan  Pengolahan  Sampah  jadi   Income  Baru   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama  Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar membuka secara resmi Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (10/2/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Wagub Cok Ace Berharap Pengembangan UMKM di Bali Utamakan Potensi Daerah

    Wagub Cok Ace Berharap Pengembangan UMKM di Bali Utamakan Potensi Daerah

    • calendar_month Minggu, 16 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  16  Mei  2021   Wagub Cok Ace Berharap Pengembangan UMKM di Bali Utamakan Potensi Daerah   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) sangat mengapresiasi inisiatif para pelaku UMKM untuk berkolaborasi antar kabupaten untuk mengembangkan potensi UMKM. Hal itu disampaikannya saat menjadi acara dalam acara diskusi santai […]

  • Ketua Komisi DPRD Bali Budi Utama 

    Ketua Komisi DPRD Bali Budi Utama 

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Senin  02  Juni 2025 Ketua Komisi DPRD Bali Budi Utama       

  • Era Digital : Segala lini Instansi Lulusan IT Sangat dibutuhkan

    Era Digital : Segala lini Instansi Lulusan IT Sangat dibutuhkan

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 28  Juli  2021 Era Digital : Segala lini Instansi Lulusan IT Sangat dibutuhkan   Lead of Talent Experience CODEX PT Telkom Indonesia, Sagara Rizal, ST, MT   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Anda ingin cepat kerja setelah menjadi sarjana? Jadilah sarjana IT. Kuasai IT dulu barulah yang lain. Dengan menguasai IT, Anda akan lebih mudah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  27  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

expand_less