Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  21  April  2020

 

 

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu  meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Sat Lantas Polres Bogor Bantu Persalinan Warga

    Anggota Sat Lantas Polres Bogor Bantu Persalinan Warga

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  01  Desember  2019   Anggota Sat Lantas Polres Bogor Bantu Persalinan Warga   Jawa Barat,INDEX  –  Anggota Sat Lantas Polres Bogor Polda Jabar membantu proses persalinan warga pada saat One Way di jalur puncak Bogor, Minggu (01/12/ 2019) tepatnya sekitar pukulnya 10.40 Wib. Mobil yang dikendarai oleh sdr. Kiki, 35 tahun warga Citeko […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  01 Juni  2025

  • XL Axiata – Kemendesa Dorong Produktivitas Daerah Tertinggal Ajarkan Pengelola UKM Manfaatkan Medsos

    XL Axiata – Kemendesa Dorong Produktivitas Daerah Tertinggal Ajarkan Pengelola UKM Manfaatkan Medsos

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Gorontalo, Minggu  15 September 2019.   XL Axiata – Kemendesa Dorong Produktivitas Daerah Tertinggal Ajarkan Pengelola UKM Manfaatkan Medsos Hernawaty Hamzah,S.ST, Kepala Bidang Ekonomi Sosial Dan Budaya Kab. Boalemo, Rusdin Aminu, Kepala Bappeda Kab. Boalemo, Adelia Panjaitan, Sisternet XL Axiata, dan MD Supriyadi, Kasubdit Tenaga Kerja Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ditjen PDT berfoto Bersama […]

  • Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN

    Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 12 Maret  2026 Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  18  Maret 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  31  Januari  2023 Renungan  JOGER

expand_less