Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  21  April  2020

 

 

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu  meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  27  September  2022

  • Sinergi Pemkot Denpasar Tekan Covid-19 Dengan Berbagai Pihak, PT. Astra International Sumbangkan Ratusan Hand Glove dan Masker Medis.

    Sinergi Pemkot Denpasar Tekan Covid-19 Dengan Berbagai Pihak, PT. Astra International Sumbangkan Ratusan Hand Glove dan Masker Medis.

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  27  November  2020     Sinergi Pemkot Denpasar Tekan Covid-19 Dengan Berbagai Pihak, PT. Astra International Sumbangkan Ratusan Hand Glove dan Masker Medis. Pada Jumat (27/11/2020) bertempat di Kantor Walikota Denpasar, diserahkan t Alat Pelindung Diri (Hand Gloves dan Masker Medis) oleh PT. Astra International Tbk – Honda Sales Operation Denpasar kepada Pemerintah […]

  • Ketua DPR RI Puan   Apresiasi   Aksi  Heroik  Bidan  Dona Lubis

    Ketua DPR RI Puan   Apresiasi   Aksi  Heroik  Bidan  Dona Lubis

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  06  Agustus  2025 Ketua DPR RI Puan   Apresiasi   Aksi  Heroik  Bidan  Dona Lubis   Ketua DPR RI Puan Maharani   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi aksi heroik Dona Lubis, seorang bidan dari Puskesmas Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang nekat menyeberangi sungai deras demi mengantarkan obat kepada […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Banjir Bandang Melanda Puncak Bogor, Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Terjun Langsung Ke Lokasi

    Banjir Bandang Melanda Puncak Bogor, Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Terjun Langsung Ke Lokasi

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  19  Januari  2021   Banjir Bandang Melanda Puncak Bogor, Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Terjun Langsung Ke Lokasi   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id –  Banjir bandang menghantam kawasan Puncak Bogor hari ini Selasa 19 Januari 2021, Banjir ini tepatnya merendam Desa Tugu Selatan, Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Mendengar informasi adanya […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  Januari  2025 Renungan  Joger

expand_less