Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 14 Mei 2020

 

Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

 

BALI, INDEX – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Perekonomi Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5/2020).

Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali Nomor 32 tahun 2020 ini perlu di sosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.

Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya kasus covid 19 dan sudah terjadi tranmisi lokal serta banyaknya ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah antara lain masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.

“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.

Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan.

“Ini juga akan ditertibkan karena mengggangu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru,” kata Sri Utari.

Menurutnya para bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau dipasar.

Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 juga diinformasikan ada sanksi yang mengatur terhadap pelanggaran yang terjadi, namun sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanaganan covid 19 di Kota Denpasar, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM, sehingga mata rantai covid 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan penyebaran Covid-19, Keluarga Besar PLN UID Bali, gelar Vaksinasi yang diikuti 500 peserta

    Tekan penyebaran Covid-19, Keluarga Besar PLN UID Bali, gelar Vaksinasi yang diikuti 500 peserta

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 16  Juli  2021 Tekan penyebaran Covid-19, Keluarga Besar PLN UID Bali, gelar Vaksinasi yang diikuti 500 peserta   PLN UID Bali menggelar vaksinasi untuk pegawai, tenaga alih daya dan keluarga besar PLN .Bertempat di halaman PLN UID Bali Jumat 16-07-2021     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di masa pandemi […]

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Lombok Utara, Selasa 13 September 2022 Sekda Alit Wiradana Hadiri Bhakti Penyineban di Pura Penataran Agung Rinjani, Lombok.   NTB,  indonesiaexpose.co.id   – Serangkaian Pujawali Padudusan Alit di Pura Penataran Agung Rinjani di Desa Senaru, Dusun Kebaluan Bawah, Kecamatan Bayan, Kab Lombok Utara, NTB yang telah dilaksanakan sejak Rahina Purnama Katiga, 11 September 2022 lalu dilanjutkan […]

  • Komisi Pemilihan  Umum Kab.Tabanan 

    Komisi Pemilihan  Umum Kab.Tabanan 

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 29  Oktober  2024 Komisi Pemilihan  Umum Kab.Tabanan  

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Senin  17  Agustus  2020

  • Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa Buka Bimtek Investasi Melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)

    Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa Buka Bimtek Investasi Melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  30  Maret  2021   Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa Buka Bimtek Investasi Melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)       ” Ajak Pengusaha Meningkatkan Investasi di Kota Denpasar” Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka meningkatkan realisasi investasi pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu […]

  • Silaturahim 2(dua)tokoh Bangsa Habib Salim Segaf Al-Jufri  Ketua Majelis Syuro PKS dengan Ida Cokorda Raja Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar Bali

    Silaturahim 2(dua)tokoh Bangsa Habib Salim Segaf Al-Jufri  Ketua Majelis Syuro PKS dengan Ida Cokorda Raja Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar Bali

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  Pebruari  2020   Silaturahim 2(dua)tokoh Bangsa Habib Salim Segaf Al-Jufri  Ketua Majelis Syuro PKS dengan Ida Cokorda Raja Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar Bali Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al-Jufri (kanan), saat berkunjung ke Raja Pemecutan Ida Cokorda Pemecutan XI.SH  di Puri Pemecutan ,Denpasar-Bali, Jumat (07/02/2020) pagi.(Foto/INDEX/078)   BALI,  […]

expand_less