Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 14 Mei 2020

 

Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

 

BALI, INDEX – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Perekonomi Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5/2020).

Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali Nomor 32 tahun 2020 ini perlu di sosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.

Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya kasus covid 19 dan sudah terjadi tranmisi lokal serta banyaknya ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah antara lain masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.

“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.

Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan.

“Ini juga akan ditertibkan karena mengggangu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru,” kata Sri Utari.

Menurutnya para bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau dipasar.

Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 juga diinformasikan ada sanksi yang mengatur terhadap pelanggaran yang terjadi, namun sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanaganan covid 19 di Kota Denpasar, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM, sehingga mata rantai covid 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  18  Oktober  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 27 Februari 2021   Peringati Hut Kota Denpasar ke 233 Tahun Jaya Negara : Bangun Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kota Denpasar kini genap memasuki usianya yang ke-233 Tahun pada 27 Februari 2021 ini. Beragam kegiatan telah dilaksanakan serangkaian HUT Ibu Kota […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  01  Desember  2023 Renungan  Joger  

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 01  Juli  2025 Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar   Wawali Arya Wibawa  mengikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Badung, Selasa(1/7/2025) pagi Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar, yang digelar Polresta Denpasar, di Lapangan Puputan […]

  • Dari Januari-April, DBD di Denpasar Tembus Angka 832 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada, Lakukan PSN Dengan 3 M Plus Secara Mandiri

    Dari Januari-April, DBD di Denpasar Tembus Angka 832 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada, Lakukan PSN Dengan 3 M Plus Secara Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26  April  2020   Dari Januari-April, DBD di Denpasar Tembus Angka 832 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada, Lakukan PSN Dengan 3 M Plus Secara Mandiri   Pelaksanaan Foging dan Penyerahan Abate kepada masyarakat di beberapa desa/kelurahan di Kota Denpasar, Sabtu (25/4/2020).   BALI, INDEX  –  Ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar juga mengajak masyarakat […]

  • Pemprov Sumut Telah Sebar 250 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Sumut

    Pemprov Sumut Telah Sebar 250 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Sumut

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Medan, Rabu  05  Juli  2023 Pemprov Sumut Telah Sebar 250 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Sumut   (foto/ist)   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyebar sekitar 250 ekor sapi kurban ke seluruh pelosok Sumut, termasuk di Kepulauan Nias. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsumsi daging masyarakat Sumut. Hal itu […]

expand_less