Viral WNA Rusia Buka Usaha di Parkiran Pura Geger Badung
- account_circle 110
- calendar_month 44 menit yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mangupura , Rabu 23 September 2026.
Viral WNA Rusia Buka Usaha di Parkiran Pura Geger Badung

Bali, indonesiaexpose.co.id — Viral warga negara asing asal Rusia, Vladislav L., 38 tahun, yang diduga membuka usaha service sepeda motor di kawasan parkiran Pura Geger, Nusa Dua Selatan, Desa Adat Peminge, Badung, Bali, menjadi sorotan dan viral di masyarakat.
Aktivitas tersebut disebut menimbulkan keresahan karena lokasi usaha berada di kawasan parkir pura dan diduga digunakan untuk kegiatan usaha oleh warga negara asing.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Badung, kepolisian dan Imigrasi turun langsung ke lokasi parkiran Pura Geger.
Petugas melakukan pengecekan bersama pengurus Desa Adat Peminge untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tersebut serta aspek perizinan dan keimigrasian yang bersangkutan.
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana.
Ia menyatakan mendukung langkah tegas pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas orang asing yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mendukung langkah ketegasan Bapak Gubernur Bali dan Anggota DPR RI Bapak Nyoman Parta terkait penertiban orang asing,” kata Luwir Wiana.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing tidak hanya menyangkut persoalan ketertiban, tetapi juga kepatuhan terhadap izin tinggal dan aturan usaha.
Luwir menyoroti adanya dugaan warga asing yang menggunakan izin kunjungan atau visa holiday, tetapi kemudian melakukan aktivitas pekerjaan atau usaha di Bali.
Ia juga menyebut sejumlah aktivitas ekonomi yang kini dilakukan sebagian WNA, mulai dari penyewaan sepeda motor, rental mobil, laundry hingga aktivitas perdagangan, yang menurutnya perlu diawasi agar tidak mengambil ruang usaha masyarakat lokal.
“Di Imigrasilah sumber masalahnya. Ada yang jangka izin tinggalnya di Bali sudah habis, tetapi masih dibiarkan. Ada yang memakai visa holiday di Bali, tetapi mereka bekerja di Bali,” ujarnya.
Luwir menegaskan, pengawasan orang asing harus dilakukan secara bersama-sama mulai dari tingkat desa adat hingga lingkungan masyarakat.
“Kuncinya, mari kita bersatu dan kompak di Bali untuk pengawasan orang asing di wilayah desa atau lingkungan masing-masing. Jangan sampai ada masyarakat kita sendiri yang melindungi,” tegasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana.
Sementara itu, terhadap Vladislav L., WNA asal Rusia berusia 38 tahun, saat ini telah dilakukan pemanggilan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitasnya di Bali.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan status izin tinggal, kegiatan yang dilakukan, serta legalitas aktivitas usaha yang bersangkutan.
Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap pengawasan warga negara asing di Bali, khususnya ketika aktivitas ekonomi dilakukan di tengah masyarakat dan bersinggungan dengan ruang usaha masyarakat lokal.
Perkembangan pemeriksaan WNA Rusia tersebut kini masih menunggu keterangan resmi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai dan instansi terkait.
(110)
- Penulis: 110
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
