Bandung, Senin 25 Mei 2020
Polda Jabar Berlakukan Penyekatan Arus Balik Menuju Jakarta dan Sumatera
JAWA BARAT, INDEX – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat akan tetap memberlakukan penyekatan arus balik mudik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020.
Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk menuju Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai dengan Sumatera.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan untuk teknis penyekatan tetap sama pada saat penyekatan arus pulang kampung maupun mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan khususnya sekarang yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta saperti Banten sampai Sumatera, ujarnya.
“Terdapat 6 Polres dengan 8 titik Pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Propinsi Jateng, DKI Jakarta dan Banten, serta termasuk 212 titik Pos Check Point di Polres/Ta/ tabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan dari daerah Jabar ke DKI dan Banten,” kata Kabid Humas kepada awak media, Senin (25/05/2020).
Apabila mau ke Jakarta, kita juga akan melihat bukti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dimiliki yang dikeluarkan dari Propinsi DKI Jakarta. Kalau nanti tidak memiliki akan kita putar balikkan kembali menuju tempat asalnya, imbuhnya.
“Untuk itu dihimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman, “tandas Erlangga.
(A.Hasibuan)