Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020

 

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

 

BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa dalam SE sebelumnya, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5) kemarin. Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

” Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat darat laut,” tutur Dewa Rai saat dikonfirmasi ,Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

” Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” tandasnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  20   Juli  2025 Renungan  Joger

  • Dua PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik, Pj. Sekda Made Toya Ucapkan Selamat Bertugas

    Dua PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik, Pj. Sekda Made Toya Ucapkan Selamat Bertugas

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  November  2020   Dua PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik, Pj. Sekda Made Toya Ucapkan Selamat Bertugas  Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat mengucapkan selamat atas dilantiknya Luh Putu Mamas Lestari dan Cintya Febriani sebagai PAW Anggota DPRD Kota Denpasar periode sisa masa jabatan 2019-2024 pada Senin (30/11/2020) di gedung […]

  • Persiapan One Way, Kakorlantas Polri Cek Pos Terpadu Weru Kabupaten Cirebon

    Persiapan One Way, Kakorlantas Polri Cek Pos Terpadu Weru Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 30 Mei 2019   Persiapan One Way, Kakorlantas Polri Cek Pos Terpadu Weru Kabupaten Cirebon   JAWA BARAT, INDEX – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Refdi Andri, melakukan kunjungan sekaligus pengecekan Pos Terpadu Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu siang (29/5/2019) Pengecekan tersebut dihadiri pula oleh Karo Dal Ops Ro Ops Polri Brigjen Pol Drs […]

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Desember  2022 Gubernur Bali Apresiasi Kehadiran Relawan Kemanusiaan Dalam Penanganan Bencana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Upaya-upaya pengurangan risiko bencana memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik dari unsur pemerintah, masyarakat/komunitas, dunia usaha, akademisi, media massa atau yang biasa kita sebut sebagai unsur pentahelix bencana. Kehadiran relawan merupakan perwakilan dari unsur […]

  • Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian

    Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  18  September  2021   Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian Dittipidnarkoba Mabes Polda Brigjen Pol Krino H Siregar. (Foto. Dok Humas Polri)   Jakarta, indonesiaexpose.co,id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, bahwa penyelundupan narkoba masih kerap terjadi padahal pemerintah sudah memberikan sanksi tegas bagi penyelundup narkoba tidak tanggung […]

  • Atasi Dampak Covid-19, Denpasar Luncurkan Program Lumbung Pangan dan Pola Kemiteraan Dunia Usaha.

    Atasi Dampak Covid-19, Denpasar Luncurkan Program Lumbung Pangan dan Pola Kemiteraan Dunia Usaha.

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  April  2020   Atasi Dampak Covid-19, Denpasar Luncurkan Program Lumbung Pangan dan Pola Kemiteraan Dunia Usaha.   BALI,  INDEX  –  Covid -19 berdampak diberbagai sektor kehidupan masyarakat. Antisipasi ini telah dilakukan Pemkot Denpasar melalui langkah antisipasi dan sosialisasi di masyarakat telah dilakukan menyeluruh. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Denpasar dikoordinir Sekda Kota […]

expand_less