Bandung, Sabtu 30 Mei 2020
Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin
JAWA BARAT, INDEX – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar, Sabtu, (30/05/2020) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus home industri minuman beralkohol tanpa izin merk impor, bertempat di halaman Sat Narkoba Polres Cimahi, dipimpin oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Merdeka Tagogapu, Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Polres Cimahi berhasil menangkap tersangka AL (52 tahun), berikut barang bukti yang diamankan antara lain, 2 (dua) botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Red Label, 1 (satu) botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal, 5 (lima) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 4 (empat) botol oplosan siap edar Merk teuquila pepe Lopez, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis HENNESSY.
Selain itu, juga diamankan 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Captain Morgan, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis Smirnoff, 1 (satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %, 1 (satu) buah galon Air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 (dua) botol soft drink Coca Cola ukuran 1,5 lt., 1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter, 3 (tiga) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 1 buah semprotan obat nyamuk Baygon unt menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 (satu) buah panic, 3 gulung stiker botol polos (wraping), 1 (satu) gunting, dan 1 buah obeng.
“Kronologi pengungkapan, terkait banyak peristiwa korban Meninggal Dunia karena miras oplosan maka pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Tim Baya Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan sampling barang bukti dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli), namun pada saat transaksi sistem penyerah barang dengan cara COD (bayar / transfer ) barang di simpan (tempel) lalu di tingggal oleh penjual, setelah itu penjual pergi dan memberitahukan barang di ambil di alamat yang sudah di tentukan oleh penjual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S. Erlangga kepada indonesiaexpose.co.id melalui pesan tertulisnya, Sabtu (30/05/2020) siang.
Lebih lanjut kata Kabid Humas, Tim Baya melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri-ciri pelaku. Tepatnya hari Jumat 29 Mei 2020, sekitar jam 14.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di TKP, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras import (KW). Pada saat di lakukan pengeledahan di TKP, tim Baya mengamankan seorang laki-laki bernama Tsk. AL yang tertangkap tangan dalam rumahnya, dan ditemukan alat-alat produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk import.
“Selanjutnya Tsk. AL berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara) di kantor Sat Narkoba Polres Cimahi, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Panga dan Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009 tentang perlindungan konsumen, ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
(A.Hasibuan)