Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 30 Mei 2020

 

 

Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

JAWA BARAT,  INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar, Sabtu, (30/05/2020) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus home industri minuman beralkohol tanpa izin merk impor, bertempat di halaman Sat Narkoba Polres Cimahi, dipimpin oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Merdeka Tagogapu, Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Polres Cimahi berhasil menangkap tersangka AL (52 tahun), berikut barang bukti yang diamankan antara lain, 2 (dua) botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Red Label, 1 (satu) botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal, 5 (lima) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 4 (empat) botol oplosan siap edar Merk teuquila pepe Lopez, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis HENNESSY.

Selain itu, juga diamankan 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Captain Morgan, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis Smirnoff, 1 (satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %, 1 (satu) buah galon Air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 (dua) botol soft drink Coca Cola ukuran 1,5 lt., 1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter, 3 (tiga) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 1 buah semprotan obat nyamuk Baygon unt menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 (satu) buah panic, 3 gulung stiker botol polos (wraping), 1 (satu) gunting, dan 1 buah obeng.

“Kronologi pengungkapan, terkait banyak peristiwa korban Meninggal Dunia karena miras oplosan maka pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Tim Baya Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan sampling barang bukti dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli), namun pada saat transaksi sistem penyerah barang dengan cara COD (bayar / transfer ) barang di simpan (tempel) lalu di tingggal oleh penjual, setelah itu penjual pergi dan memberitahukan barang di ambil di alamat yang sudah di tentukan oleh penjual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S. Erlangga kepada indonesiaexpose.co.id melalui pesan tertulisnya, Sabtu (30/05/2020) siang.

Lebih lanjut kata Kabid Humas, Tim Baya melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri-ciri pelaku. Tepatnya hari Jumat 29 Mei 2020, sekitar jam 14.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di TKP, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras import (KW). Pada saat di lakukan pengeledahan di TKP, tim Baya mengamankan seorang laki-laki bernama Tsk. AL yang tertangkap tangan dalam rumahnya, dan ditemukan alat-alat produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk import.

“Selanjutnya Tsk. AL berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara) di kantor Sat Narkoba Polres Cimahi, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Panga dan Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009 tentang perlindungan konsumen, ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bali, Senin  29  September  2025 Renungan  Joger

  • Badai La Nina Diprediksi Terjadi Dari Bulan November – Februari, BPBD Denpasar Imbau Masyarakat Waspada

    Badai La Nina Diprediksi Terjadi Dari Bulan November – Februari, BPBD Denpasar Imbau Masyarakat Waspada

    • calendar_month Minggu, 31 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  31  Oktober  2021   Badai La Nina Diprediksi Terjadi Dari Bulan November – Februari, BPBD Denpasar Imbau Masyarakat Waspada   Kepala BPBD Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badai La Nina diprediksi akan terjadi pada Bulan November hingga Februari. Kondisi ini juga diprediksi mengakibatkan peningkatan curah hujan hingga 70 persen di […]

  • Bertempat di Sentul Bogor Rakornas dan Forkopimda 2019 dibuka Presiden

    Bertempat di Sentul Bogor Rakornas dan Forkopimda 2019 dibuka Presiden

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jumat, 15 November 2019   Bertempat di Sentul Bogor Rakornas dan Forkopimda 2019 dibuka Presiden   Peserta Rakornas Forkopimda Pusat dan Daerah Thn. 2019(f oto./Hartono/indonesiaexpose.co.id) JABAR,  INDEX  – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) 2019 resmi di buka Presiden Joko Widodo, bertempat di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten […]

  • Rampung di Restorasi, Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Ubung di Pelaspas

    Rampung di Restorasi, Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Ubung di Pelaspas

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14  Oktober  2019   Rampung di Restorasi, Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Ubung di Pelaspas     Wakil Walikota IGN Jaya Negara saat melaksanakan prosesi pemelaspasan di Pura Dalem Alas Harum Desa Adat Ubung pada Minggu (13/10/2019).   BALI,  INDEX  –  Restorasi Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Desa Adat Ubung telah […]

  • ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis

    ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Maret 2019   ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis   BALI, INDEX – Puluhan pelukis ikut memeriahkan hasil karyanya di acara Inner Expression” . Pameran ini akan berlangsung, Jumat (15/3/2019) hingga 15 April 2019. Bertemakan “Inner Expression” 14 pelukis memamerkan 27 karyanya di Santrian Gallery, Hotel Santrian Sanur, Denpasar, (14/3/2019). Seperti diketahui, […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  September  2021 ITB Stikom Bali  

expand_less