Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 30 Mei 2020

 

 

Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

JAWA BARAT,  INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar, Sabtu, (30/05/2020) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus home industri minuman beralkohol tanpa izin merk impor, bertempat di halaman Sat Narkoba Polres Cimahi, dipimpin oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Merdeka Tagogapu, Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Polres Cimahi berhasil menangkap tersangka AL (52 tahun), berikut barang bukti yang diamankan antara lain, 2 (dua) botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Red Label, 1 (satu) botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal, 5 (lima) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 4 (empat) botol oplosan siap edar Merk teuquila pepe Lopez, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis HENNESSY.

Selain itu, juga diamankan 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Captain Morgan, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis Smirnoff, 1 (satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %, 1 (satu) buah galon Air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 (dua) botol soft drink Coca Cola ukuran 1,5 lt., 1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter, 3 (tiga) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 1 buah semprotan obat nyamuk Baygon unt menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 (satu) buah panic, 3 gulung stiker botol polos (wraping), 1 (satu) gunting, dan 1 buah obeng.

“Kronologi pengungkapan, terkait banyak peristiwa korban Meninggal Dunia karena miras oplosan maka pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Tim Baya Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan sampling barang bukti dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli), namun pada saat transaksi sistem penyerah barang dengan cara COD (bayar / transfer ) barang di simpan (tempel) lalu di tingggal oleh penjual, setelah itu penjual pergi dan memberitahukan barang di ambil di alamat yang sudah di tentukan oleh penjual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S. Erlangga kepada indonesiaexpose.co.id melalui pesan tertulisnya, Sabtu (30/05/2020) siang.

Lebih lanjut kata Kabid Humas, Tim Baya melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri-ciri pelaku. Tepatnya hari Jumat 29 Mei 2020, sekitar jam 14.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di TKP, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras import (KW). Pada saat di lakukan pengeledahan di TKP, tim Baya mengamankan seorang laki-laki bernama Tsk. AL yang tertangkap tangan dalam rumahnya, dan ditemukan alat-alat produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk import.

“Selanjutnya Tsk. AL berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara) di kantor Sat Narkoba Polres Cimahi, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Panga dan Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009 tentang perlindungan konsumen, ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 13 Desember 2021   Perkuat ekonomi inklusif, Capacity Building calon tenaga kerja.Pemkot Denpasar jalin kerjasama dengan Kadin Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemkot Denpasar perkuat ekonomi inklusif dengan capacity building tenaga kerja serta fasilitasi pengiriman tenaga kerja ke Kota Darwin. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar. Ida Bagus Alit […]

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  13  Desember  2020      

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  01 Oktober  2024

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  19  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur

    Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle 080
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  21  Juni  2026 Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Mantan Anggota MPR RI Utusan Bali periode 1999–2004, Jro Gede Sudibya, menegaskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang telah menjadi keputusan […]

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11   Mei 2022   Wagub Cok Ace Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kakanwil Kemenkumham Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali yang diwakili Wagub Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi […]

expand_less