Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Menpar Tinjau Implementasi Prosedur Protokol Kesehatan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Menpar Tinjau Implementasi Prosedur Protokol Kesehatan Bandara I Gusti Ngurah Rai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Rabu  17  Juni  2020

 

Menpar Tinjau Implementasi Prosedur Protokol Kesehatan Bandara I Gusti Ngurah Rai

 

 

BALI,  INDEX   – Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.

“Kami mendasarkan penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandar udara pada beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali. Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali. Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” tutur General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, di sela-sela kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Wishnutama Kusubandio, di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, pada Selasa (16/06) siang.

Menpar Wishnutama tiba di Bali dalam rangkaian agenda kunjungan kerja di Bali, serta menyempatkan diri untuk meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Menpar Wishnutama mengapresiasi prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan di pintu gerbang Bali ini. “Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang. Sudah sesuai dengan syarat physical distancing,” tutur Menpar yang datang didampingi sejumlah rombongan dari Kemenpar.

Pada tanggal 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut diatur pula persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

“Protokol kesehatan kami terapkan terhadap penumpang dengan didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020. Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran Virus Corona melalui moda transportasi udara,” ujar Herry.

Sebagai penumpang pesawat udara dengan tujuan Bali, Menpar Wishnutama turut mengikuti alur prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku di bandar udara, termasuk menjalani pemeriksaan dokumen kelengkapan. Menpar juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan beberapa penumpang yang tengah menjalani prosedur pemeriksaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali.

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara. Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri, surat hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang.

Sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online, serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai, untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrian di terminal kedatangan.

Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat, diwajibkan untuk menyertakan identitas diri, serta surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan. Khusus untuk penumpang dengan bandar udara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan uji Tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

“Penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, serta implementasi teknologi. Khusus untuk implementasi teknologi, kami telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal,” tambah Herry.

“Untuk kebijakan terbaru, kami juga telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam proses pengambilan bagasi. Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran COVID-19 di bandar udara,” tutup Herry.

Selesai meninjau bandar udara, Menpar beserta rombongan langsung bertolak ke kawasan Nusa Dua untuk melanjutkan agenda kunjungan kerja.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dit Samapta Polda Jabar Laksanakan Himbauan PPKM di Kota Bandung

    Dit Samapta Polda Jabar Laksanakan Himbauan PPKM di Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu 3 Maret 2021   Dit Samapta Polda Jabar Laksanakan Himbauan PPKM di Kota Bandung     JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –  Anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Jabar, melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka menjaga kondusifitas dan memberikan himbauan, edukasi terhadap masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam setiap aktifitas. Pemberangkatan dimulai dari Mapolda Jabar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 22 Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  30  November 2025 Renungan  JOGER  

  • Adi Priyanto, GM PLN UID Bali :  Aplikasi New PLN Mobile, semua urusan Pelanggan menjadi mudah dan nyaman 

    Adi Priyanto, GM PLN UID Bali :  Aplikasi New PLN Mobile, semua urusan Pelanggan menjadi mudah dan nyaman 

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  23  Desember  2020   Adi Priyanto, GM PLN UID Bali :  Aplikasi New PLN Mobile, semua urusan Pelanggan menjadi mudah dan nyaman     BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah […]

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  14  Juni  2022 Gubernur Lemhannas ‘Mengedepankan Kelestarian Alam dan Budaya adalah Karakteristik Khas Pembangunan Daerah di Bali’   Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menerima kunjungan best praktis peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan 63 (PPRA 63) Lemhannas RI […]

  • Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

    Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020   Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara JAKARTA,  INDEX  –  Kepolisian Negara RI melalui Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) telah menggelar Konsfrensi Press untuk Kasus Pemerasan, di Mapolres Jakarta Timur,Selasa 21 Januari 2020 lalu.   Atas dasar laporan warga korban […]

expand_less