Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Menpar Tinjau Implementasi Prosedur Protokol Kesehatan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Menpar Tinjau Implementasi Prosedur Protokol Kesehatan Bandara I Gusti Ngurah Rai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Rabu  17  Juni  2020

 

Menpar Tinjau Implementasi Prosedur Protokol Kesehatan Bandara I Gusti Ngurah Rai

 

 

BALI,  INDEX   – Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.

“Kami mendasarkan penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandar udara pada beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali. Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali. Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” tutur General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, di sela-sela kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Wishnutama Kusubandio, di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, pada Selasa (16/06) siang.

Menpar Wishnutama tiba di Bali dalam rangkaian agenda kunjungan kerja di Bali, serta menyempatkan diri untuk meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Menpar Wishnutama mengapresiasi prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan di pintu gerbang Bali ini. “Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang. Sudah sesuai dengan syarat physical distancing,” tutur Menpar yang datang didampingi sejumlah rombongan dari Kemenpar.

Pada tanggal 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut diatur pula persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

“Protokol kesehatan kami terapkan terhadap penumpang dengan didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020. Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran Virus Corona melalui moda transportasi udara,” ujar Herry.

Sebagai penumpang pesawat udara dengan tujuan Bali, Menpar Wishnutama turut mengikuti alur prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku di bandar udara, termasuk menjalani pemeriksaan dokumen kelengkapan. Menpar juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan beberapa penumpang yang tengah menjalani prosedur pemeriksaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali.

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara. Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri, surat hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang.

Sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online, serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai, untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrian di terminal kedatangan.

Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat, diwajibkan untuk menyertakan identitas diri, serta surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan. Khusus untuk penumpang dengan bandar udara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan uji Tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

“Penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, serta implementasi teknologi. Khusus untuk implementasi teknologi, kami telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal,” tambah Herry.

“Untuk kebijakan terbaru, kami juga telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam proses pengambilan bagasi. Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran COVID-19 di bandar udara,” tutup Herry.

Selesai meninjau bandar udara, Menpar beserta rombongan langsung bertolak ke kawasan Nusa Dua untuk melanjutkan agenda kunjungan kerja.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  27  April 2022   Buka Rapat Kerja Tingkat Provinsi IMI, Wagub Bali Harapkan Kreativitas dan Soliditas Membangun Pariwisata Berkelanjutan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bali dengan pesona dan keindahan alam plus keramahan masyarakatnya yang berbudaya ketimuran, hingga saat ini masih menjadi pilihan bagi wisatawan. Kerinduan mereka meskipun terobati dengan dibukanya penerbangan sejumlah negara besar […]

  • Bank Fajar Luncurkan M-Banking Fajar Mobile

    Bank Fajar Luncurkan M-Banking Fajar Mobile

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kuta, Rabu 24 Agustus 2022 Bank Fajar Luncurkan M-Banking Fajar Mobile   Tampilan Logo M-Banking BPRS “Fajar Mobile” yang telah tersedia di Playstore.(Foto/hms) Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT. BPRS Fajar Sejahtera Bali (salah satu unit bisnsi STIKOM Bal Group) atau lebih dikenal dengan sebutan Bank Fajar yang terletak di Jl. Sunset Road Dewa Ruci, Ruko Sunset […]

  • Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi Wajib Pakai Masker Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020

    Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi Wajib Pakai Masker Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Cimahi,  Kamis  17  September  2020   Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi Wajib Pakai Masker Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020     JAWA   BARAT,  INDEX  –  Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis pagi (17/9/2020) melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 12 Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 05  Oktober  2025  

  • ” Tidak  Paham Materi “, Pansus TRAP DPRD Bali Usir Perwakilan BPN 

    ” Tidak  Paham Materi “, Pansus TRAP DPRD Bali Usir Perwakilan BPN 

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 18 Desember  2025 ” Tidak  Paham Materi “, Pansus TRAP DPRD Bali Usir Perwakilan BPN      Bali,  indonesiarexpose.co.id  –  Ketegangan memuncak di ruang rapat DPRD Bali. Panitia Khusus TRAP DPRD Bali mengusir perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung karena dinilai tidak mampu menjelaskan molornya sertifikasi tanah warga Donganan, Kabupaten Badung, Bali. Situasi […]

expand_less